Berita Semarang
Pengakuan Donal Harianto, Raup Untung Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 400 Ekor Anjing Untuk Konsumsi
onal Harianto (43) menyebutkan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta setiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk konsumsi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tersangka kasus pelanggaran kesehatan penganiayaan hewan Donal Harianto (43) menyebut, tidak mengetahui jika bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solor Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
Baca juga: Video Pengakuan Suplier Anjing Solo Raya: Habis Rp 850 Ribu Urus Surat Jalan di Polsek dan Dinas
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024)

Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp 4 0 juta- Rp 75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.
Sebab, setiap ekor anjing dibeli seharga Rp 250 ribu dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat.
Keuntungan bersihnya Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta setiap kali pengiriman ratusan ekor anjing tersebut.
"Nanti untung paling bersihnya Rp25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," paparnya.
Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa tentu secara ekonomi.
Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan.
Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan.
"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelasnya.
Ia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya.
Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.
"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tidak saling kenal," bebernya.
Ia menyebut, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak.
"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.
Ia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," bebernya.
Ia kini bersama empat kawannya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) Ervan Yulianto (29) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pelanggaran kesehatan dan penganiayaan hewan.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua kali mendapatkan laporan soal dugaan penyelundupan anjing melintasi Kota Semarang lewat aplikasi Libas.
Kejadian pertama pada 23 Desember dan kejadian kedua pada 6 Desember.
Kejadian pertama, pihaknya gagal menghadang truk pelat B yang membawa ratusan anjing.
"Alhamdulillah, kejadian kedua berhasil kami amankan satu truk berisi 226 ekor anjing. Namun, ada 12 ekor anjing mati akibat dehidrasi, kaki dan mulut terikat. Sisanya 214 ekor masih dalam perawatan," katanya.
Kasus ini masih didalami pihaknya, terutama pemalsuan surat maupun tindakan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Jateng Akan Datangi Penjual Sate untuk Buru Penadah Daging Anjing Ilegal
Kelima tersangka dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.
Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.