Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Densi Indra Jasa Napi Memikat Bu Dosen dari Dalam Penjara, Modal VC Korban Rugi Rp 50 Juta

Tampang Densi Indra Jasa (29) warga Lampung yang mampu memikat bu dosen hingga mau transfer Rp 50 juta.

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polisi
Tersangka Denai Indra Jasa (29) yang menipu dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga korban rugi Rp 50 juta kini menjadi pemeriksaan di Polres OKU Timur.  

TRIBUNJATENG.COM - Tampang Densi Indra Jasa (29) warga Lampung yang mampu memikat bu dosen hingga mau transfer Rp 50 juta.

Uniknya Densi memperdaya bu dosen itu dari dalam penjara!

Entah bagaimana Densi bisa membawa ponsel pintar hingga berselancar di dunia maya.

Melalui aplikasi kencan online, ia kemudian bertemu dengan bu dosen berinisial CZ.

Baca juga: Pelayanan Pacarnya Tak Sesuai Harapan, Alwi Tewas Ditikam Pelanggan yang Minta Uang Dikembalikan

Baca juga: 2 Selebgram di Bogor Ditangkap setelah Promosikan Judi Online

Baca juga: Pelaku Tawuran dari Dua Kelompok Perguruan Silat di Surabaya Akui Pesta Miras Dulu Sebelum Bentrok

Singkat cerita aksinya terbongkar hingga ia kemudian ditangkap kepolisian Polres OKU Timur atas kasus  dugaan penipuan.

Bermodal video call, tersangka yang saat itu masih di penjara di salah satu Lapas di Lampung berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga membuat korban rugi Rp 50 juta. 

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH kepada wartawan. 

"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada didalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya, Selasa (09/01/2024).

Lanjut kata kasat menjelaskan, pelaku ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Disitu pelaku leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.

Saat menjalin asmara, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call.

Disitu pelaku melakukan aksinya yang menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.

"Setelah tipu daya diluncurkan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali," bebernya.

 Mirisnya pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.

"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu. Ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai tua. Disitu pelaku kita tangkap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penipuan yang melibatkan seorang pengajar muda berinisial CA (25) dengan seorang pria yang mengaku sebagai polisi telah berhasil diamankan oleh Polres OKU Timur.

Pelaku Densi Indra Jasa (29) merupakan warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.

Sementara Korban CA, yang merupakan warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dilaporkan kehilangan uang sebesar Rp 50 juta dalam peristiwa ini.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada sekira bulan September 2022 dari aplikasi kencan Online.

Awalnya pelaku Densi Indra Jasa (29) mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan mengaku sebagai anggota Polri.

Kemudian pada saat menjalin hubungan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap. Hingga mencapai kurang lebih senilai Rp 50.000.000. 

Korban melakukan 18 kali transfer ke pelaku dengan bukti transaksi total sebesar Rp 50.000.000.

Dimana pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Setelah uang diberikan ternyata pelaku tidak ada kejelasan dan korban merasa curiga. Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH mengatakan, korban merasa curiga jika orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan anggota Polri.

"Setelah itu korban pun melakukan komunikasi dengan pelaku tersebut, kemudian korban pun berusaha untuk mengajaknya bertemu untuk memastikan apakah benar Wahyu Sandi Prasetyo tersebut merupakan anggota polri atau bukan," katanya Senin (08/01/2024).

Lanjut kata dia, sehingga pada Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB korban pun bersama dengan Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) mengajak Wahyu Sandi Prasetyo tersebut untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura.

Setelah pelaku sampai kemudian korban pun menemuinya serta melakukan percakapan sebentar dengan orang yang mengaku Wahyu Sandi Prasetyo tersebut.

Tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian pun langsung mendekati korban dan pelaku.

"Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut bukan merupakan nama asli. Namun hanya nama samaran yang mana orang tersebut memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa," ujarnya.

Serta la juga mengakui bahwa pelaku bukan merupakan anggota polri namun hanya mengaku ngaku sebagai anggota polri.

"Hal ini pelaku lakukan agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya tersebut. Selanjutnya setelah korban mengetahui hal tersebut kemudian korban pun merasa ditipu sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modal Video Call, Resedivis Ngaku Polisi Tipu Dosen di OKU Timur Dari Penjara, Korban Rugi Rp50 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved