Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Husen Pembunuh Bos Galon Tembalang Divonis 20 Tahun, Pihak Keluarga Ingin JPU Ajukan Banding

Terdakwa pembunuh bos galon Tembalang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (11/1/2024).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang,Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terdakwa pembunuh bos galon Tembalang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (11/1/2024).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Sementara dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun," tuturnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Bos Galon Tembalang: Muhammad Husen Dituntut Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bos Galon Dilimpahkan Ke Kejari Semarang, Husen Sehat dan Siap Disidang

Baca juga: Husen Dinyatakan Sehat! Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bos Galon di Tembalang Semarang

Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.

Sementara, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. 

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama seumur hidup.

Atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa melalui sambungan online di Lapas Kedungpane menyatakan menerima.

Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando menyayangkan putusan  yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sangat ringan. Pihaknya meminta JPU mengajukan banding.

"Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.

Ia menyebut kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Taufiqurohman menyebut putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu.

"Kalau JPU banding kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil.

Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya yakni seumur hidup dirasa memberatkan. Dirinya menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah sesuai.

"Putusan itu sudah ringan. Kalau seumur hidup ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun," imbuhnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved