Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kades Sidomulyo Terlibat Pemalsuan Data Bantuan, 135 Penerima Hilang dari Radar Kemensos RI

Skandal pemalsuan data bantuan mencuat di Demak! Kades Sidomulyo, Mahfudin, resmi jadi tersangka dalam penyidikan kasus penghapusan 135 penerima.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kades Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin saat menemui perwakilan aksi demo, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak meningkatkan status tersangka dalam proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Kades Sidomulyo, Mahfudin, yang diduga melakukan pemalsuan data dan penghapusan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada bulan November 2023 lalu.

"Jadi, perkara ini dilaporkan oleh pihak pelapor pada bulan November 2023," kata AKP Winardi kepada Tribunjateng, Kamis (11/1/2024).

AKP Winardi 11124
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat ditemui saat mengamankan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Demak yang dilakukan Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

AKP Winardi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, yang akan dinaikkan menjadi penyidikan terkait kasus Kades Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Untuk saat ini, kami sudah melakukan penyelidikan tingkatkan ke penyidikan. Jadi, terlapor kami duga melanggar Undang-Undang ITE dan membuat surat palsu terkait kebenaran atau ketidakbenaran dilakukan oleh musdes terkait dengan penghapusan warga yang berhak menerima bantuan. Dalam hal ini, sistem kesejahteraan sosial next generation," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen penting dan satu unit perangkat komputer.

"Untuk barang bukti, tentunya sudah kami kumpulkan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa dokumen dan satu set perangkat komputer pemindahan data dari para masyarakat yang berhak menerima bantuan dialihkan ke yang tidak berhak," ucapnya.

Terkait tersangka lain, kata Kasatreskrim Polres Demak, masih menetapkan pada satu orang, yaitu Kades Sidomulyo, sementara operator hanya melakukan perubahan atas perintah Kades.

"Kades memerintahkan operator untuk merubah bahwa penerima bantuan tersebut dirubah menjadi tidak layak menerima bantuan," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Demak menambahkan bahwa sebanyak 135 penerima bantuan sudah dialihkan atau dihapus.

Ketika melakukan penghapusan, lanjut AKP Winardi, tersangka membuat penghapusan tersebut seolah-olah berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) bersama.

"Dibuat surat seolah-olah Musdes. Membuat surat palsu. Saat ditelusuri di tempat kejadian perkara (tkl), ternyata terbukti bahwa bansos yang layak menerima bantuan bahkan ada difabel yang dicoret dari Bantuan PKH, BPNT, KIS. Puluhan data yang dihapus, termasuk bantuan PKH," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved