Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pertengkaran Dominasi Penyebab Tingginya Perceraian di Demak, Sebulan 183 Kasus

Selama Oktober 2025 di Demak, tercatat 183 perkara perceraian, dengan 120 kasus di antaranya dipicu oleh konflik rumah tangga.

Penulis: faisal affan | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI DEMAK
ANGKA PERCERAIAN - Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Demak. Sepanjang Oktober 2025, kasus perceraian di Demak masih tinggi. Pertengkaran berujung KDRT menjadi pemicu dominan perceraian tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi penyebab utama kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Demak. 

Selama Oktober 2025, tercatat 183 perkara perceraian, dengan 120 kasus di antaranya dipicu oleh konflik rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan.

Baca juga: Awas, Jalur Alternatif Demak-Semarang via Onggorawe Rusak Parah, Banyak Lubang

Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih

Saat Warga Banyuringin Kendal Temukan Nabila Mahasiswi UIN Walisongo, Jenazah Tersangkut Batu

Adi menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, serta penelantaran. 

Kekerasan psikis, katanya, dapat berupa ucapan atau tindakan yang menimbulkan tekanan mental, seperti hinaan, ancaman, hingga perlakuan yang membuat pasangan merasa tidak aman.

“Ketentuan mengenai KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2023. Segala bentuk perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk tindak KDRT,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Dia menambahkan, ruang lingkup KDRT mencakup pasangan suami istri, anak, orang yang tinggal dalam satu rumah tangga, serta pembantu rumah tangga.

Dalam penanganannya, aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara pihak yang terlibat. Namun, tingkat keberhasilan upaya damai tersebut masih rendah.

“Upaya mediasi hanya berhasil sekira 20 hingga 30 persen. Sebagian besar kasus tetap berlanjut hingga perceraian,” jelasnya.

Adi mengimbau pasangan suami istri untuk meningkatkan komunikasi dan saling menghargai dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Dia juga menyoroti pentingnya pembekalan melalui bimbingan pranikah di KUA.

“Kalau pasangan bisa saling memahami dan menurunkan ego, masalah kecil tidak perlu menjadi pertengkaran besar yang berujung KDRT,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved