Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Mabuk Bikin Onar, Bakar Sejumlah Bangunan dan Kendaraan di 7 Lokasi dalam Waktu 4 Jam

Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.

http://sarinform.com
Ilustrasi kebakaran sepeda motor 

Motif

Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.

"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.

RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.

"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura"

Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jakarta Barat, Berniat Akhiri Hidup Bersama Istri Malah Tewaskan Mertua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved