Berita Regional
Pria Mabuk Bikin Onar, Bakar Sejumlah Bangunan dan Kendaraan di 7 Lokasi dalam Waktu 4 Jam
Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Motif
Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.
"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.
RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.
"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura"
Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jakarta Barat, Berniat Akhiri Hidup Bersama Istri Malah Tewaskan Mertua
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.