Berita Regional
Pria Mabuk Bikin Onar, Bakar Sejumlah Bangunan dan Kendaraan di 7 Lokasi dalam Waktu 4 Jam
Pria berinisial RN (27) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan di Distrik Abepura, Jayapura.
Motif
Menurut Victor, dari keterangan RN, pelaku memang ingin membuat onar di Jayapura.
"Dari awal kami sudah menduga ada unsur kesengajaan dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini," ujar dia.
RN dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat aksi tersebut.
"Penyelidikan terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Lakukan Pembakaran di 7 TKP dalam Waktu 4 Jam di Jayapura"
Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jakarta Barat, Berniat Akhiri Hidup Bersama Istri Malah Tewaskan Mertua
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kebakaran-sepeda-motor.jpg)