Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembacokan Karyawan Kios Semangka di Kramatjati Sisakan Masalah, Bos Rugi hingga Rp 30 Juta

Kejadian tragis terjadi di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, saat bos lapak semangka

Editor: muh radlis
Instagram
Viral video pedagang semangka dibacok dan disiram air keras hingga tewas. Akhirnya sosok pelaku terungkap setelah ia ditangkap polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejadian tragis terjadi di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, saat bos lapak semangka, Sudarto (55), mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Dagangannya yang berupa tiga ton semangka rusak akibat serangan air keras yang dilakukan oleh seorang pembunuh bernama Dedi Jaya (28) terhadap karyawannya, Utomo, pada Senin (8/1/2024) dini hari.

Sudarto menyatakan, "Sekitar tiga ton (semangka) kena cipratan air keras. Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan."

Serangan ini menyebabkan buah semangka terbakar dan tidak bisa dijual lagi.

Utomo, yang menjadi target utama serangan, tewas setelah dibacok oleh Dedi Jaya. Sebelumnya, Utomo juga disiram dengan air keras oleh pelaku.

Saat menyiram, air keras tersebut tak hanya mengenai Utomo tetapi juga terciprat ke arah rekannya, Abas, dan tumpukan semangka di lapak.

Abas selamat dengan luka bakar pada pipi, leher, tangan kanan, dan perut. Utomo, yang mengalami luka bacok dan melepuh, dinyatakan tewas setelah dirawat di RS Polri Kramatjati.

Serangan brutal ini terjadi saat Utomo melayani pembeli sekitar pukul 00.10 WIB.

Dedi Jaya mendekati korban dan tanpa basa-basi langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras.

Setelah itu, pelaku memukuli dan membacok Utomo sebelum melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.

Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Ton Semangka Tersiram Air Keras Saat Karyawan Dibunuh, Bos Buah di Kramatjati Rugi Rp 30 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved