Mayat Dicor di Semarang
Tak Puas Vonis 20 Tahun Terhadap Husen Pembunuh Bos Galon Semarang, JPU Ajukan Banding
Tak puas vonis 20 tahun terhadap Husen pembunuh bos galon di Semarang, JPU akhirnya ajukan banding.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan Muhammad Husen pembunuh Irwan Hutagalung bos galon Tembalang.
Husen sebelumnya divonis 20 tahun penjara ketua majelis hakim Sarwedi di Pengadilan Negeri Semarang beberapa hari lalu.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu akan mengajukan banding.
Baca juga: Husen yang Cor Bos Galon Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima: Itu Sangat Sadis
Pihaknya menilai banding dilayangkan untuk memenuhi rasa keadilan keluarga korban
"Sesuai dengan ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, jpu berencana mengajukan banding," ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Jaksa Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Selain itu juga sesuai dengan petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum).
Menanggapi sikap JPU mengajukan banding, penasihat hukum Husen, Taufiqurohman akan menanggapi melalui kontra memori banding.
Pihaknya bakal meminta kuasa lagi pada Husen guna menindaklanjuti upaya banding yang diajukan JPU.
"Kami akan meminta kuasa kembali kepada Husen. Bagi kami wajar sebab putusan hakim itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yakni seumur hidup," tuturnya.
Menurutnya, selama proses hukum hingga sidang, Husen memakai jasanya secara probono alias gratis.
Meski tidak dikenakan biaya pihaknya bakal mengawal perkara Husen hingga putusan akhir.
"Jika perlu kami akan mengambil upaya hukum peninjauan kembali," ujarnya.
Dia menilai putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen.
Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup, karena Husen baru pertama kali tersandung hukum.
"Dia melakukan ini karena tersulut amarah atau emosi, terpaksa. Pasti ada sebab akibat, sebab perbuatan bosnya itu Husen tidak bisa menahan diri dan emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.
Ia berharap putusan yang dijatuhkan kepada Husen di tingkat banding sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Bahkan dirinya mengharapkan vonis yang dijatuhkan lebih rendah lagi.
"Lebih baik turun, jangan sampai naik, kasihan. 20 tahun itu sudah cukup berat," imbuhnya.
Sebelumnya, Keluarga bos galon Irwan Hutagalung, tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Husen Pembunuh Bos Galon Tembalang Divonis 20 Tahun, Pihak Keluarga Ingin JPU Ajukan Banding
Pihak keluarga korban melalui Ketua Divisi Hukum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang Michael Velando meminta jpu untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Kami memohon pada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," ujarnya.
Ia menyebut, setelah kejadian tragis itu keluarga korban menjadi tertutup, trauma. Irwan Hutagalung merupakan tulang punggung keluarga. (*)
Terancam Hukuman Mati, Husen Pembunuh Bos Air Minum Isi Ulang Mulai Sidang Perdana di PN Semarang |
![]() |
---|
Momen Husen Tersangka Mayat Dicor Semarang Tak Berani Tatap Imam Pedagang Angkringan Tempat Curhat |
![]() |
---|
Psikologis Terlihat Normal, Husen Akan Tetap Mengikuti Tes Kejiwaan Usai Bunuh Bosnya Secara Keji |
![]() |
---|
Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Memperagakan 102 Adegan, Husen Membunuh Korban Selepas BAB |
![]() |
---|
Cerita Imam saat Diajak Husen Mabuk dan Pesan PSK Usai Bunuh Irwan Bos Galon Semarang, Kini Bingung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.