Berita Regional
Praktik Muncikari Oma di Bekasi Terbongkar Setelah Remaja yang Dijebak Prostitusi Online Kabur
Remaja putri itu terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.
Foya-foya
Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun.
Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.
Kata Firdaus, Oma menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Muncikari "Oma" di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi "Online""
Baca juga: Warga Bakar 2 Rumah di Sukabumi, Geram Lantaran Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.