Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Praktik Muncikari Oma di Bekasi Terbongkar Setelah Remaja yang Dijebak Prostitusi Online Kabur

Remaja putri itu terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.

Tribun Jateng/ Bram Kusuma
Ilustrasi Prostitusi Online 

Foya-foya

Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun.

Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.

Kata Firdaus, Oma menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Muncikari "Oma" di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi "Online""

Baca juga: Warga Bakar 2 Rumah di Sukabumi, Geram Lantaran Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved