Berita Jepara
Razia Knalpot Brong di Jepara Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka
Jajaran Kepolisian Resor Jepara terus menggencarkan edukasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standar atau knalpot brong
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menggencarkan edukasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standar atau knalpot brong.
Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan tim Raimas hingga Satlantas Polres Jepara melalui razia hunting (hunting sistem) di sejumlah wilayah hukum Polres Jepara.
Kegiatan penindakan pengguna knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 14 Februari mendatang.
"Kami lakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 10 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Kudus Terancam Sanksi Pidana Kurungan 1 Bulan
Baca juga: Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Knalpot Brong: Hasil Penjualan Disumbangkan ke Panti Asuhan
Baca juga: Penampakan Monumen Ikan Bandeng Dari Ribuan Knalpot Brong di Pati Viral, Dikumpulkan dari Razia
Menurutnya, sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Kota Ukir, Polres Jepara juga telah membentuk UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Humas Polres Jepara.
"Untuk penanganan knalpot brong di Kabupaten Jepara ini, ada sekitar 57 personel gabungan, mereka bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, edukasi ke masyarakat dan sekolah, hingga melakukan tindakan jika saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan," jelasnya.
Dikatakannya, penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong ini lebih diarahkan untuk upaya memberikan efek jera. Harapannya ke depan mereka tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising dari knalpot tersebut.
"Knalpot brong ini banyak dikeluhkan, dan sangat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya nanti pada saat kampanye terbuka," pungkasnya.
Abituren Akpol 2003 ini berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
"Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan," tutupnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, "Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan," ujarnya.
Ipda Puji menyebut, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung dengan metode hunting sistem. Yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
“Secara terpadu, jajaran Polsek maupun Polres Jepara memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tandas Ipda Puji.
Hasil Lab Membuktikan Tidak Ditemukan Bakteri dalam Menu MBG di Banjaran Bangsri Jepara |
![]() |
---|
Besok! Sekolah Rakyat Jepara Akan Resmi Dibuka Bupati Witiarso, 75 Calon Siswa Siap Tes Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Sambut Baik Adanya RSB, Ajak ASN Tertib Zakat |
![]() |
---|
Riset UGM Dukung Pemkab Jepara Tata Kawasan Wisata Pesisir Berkelanjutan |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Penghubung Desa Banyuputih dan Pendosawalan Jepara Ditarget Selesai Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.