Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wanita di Sleman Disekap di Kantor Koperasi Simpan Pinjam, Utang Rp 2 Juta Dipaksa Bayar Rp 28 Juta

AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta

|
Editor: muslimah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku penyekapan berinisial H (39) warga Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita di Sleman berinisial IY (42) disekap di kantor koperasi simpan pinjam milik H (39).

Untungnya, penyekapan tersebut bisa diendus oleh polisi.

Alasan penyekapan karena korban tak bisa membayar utang ke koperasi

Di lokasi juga ditemukan tiga korban lainnya.

Baca juga: “Serahkan Uangmu!” Detik-detik Rampok Todongkan Parang ke Kasir Minimarket di Cianjur

Baca juga: Viral Sepasang Remaja Bermesraan di Kawasan Tugu Bintang, Ini Kata Pak Camat Jatisrono Wonogiri

Setelah diusut, polisi mengungkap bahwa koperasi milik Y itu belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

"Pelaku ini posisi di koperasi sebagai pemilik. Setelah kita lakukan pengecekan, koperasi itu terdaftar, namun belum memberikan syarat-syarat secara lengkap. Jadi, dia belum keluar izinnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

Dalam beraksi, pelaku memberikan syarat mudah untuk memberikan pinjaman.

Namun pelaku memasang bunga yang tinggi.

"Modus pelaku meminjamkan uang itu dengan membuat koperasi. Tempat koperasi tersebut juga tempat penyekapan korban," tutur dia.

Disekap satu hari

AKP Riski Adrian mengatakan, IY awalnya meminjam uang kepada pelaku H (39) sebesar Rp 2 juta.

Dari pinjaman itu, korban merasa sudah mengangsur sebesar Rp 1,7 juta.

Namun, pelaku meminta korban mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 28 juta dengan alasan kelipatan bunga dari keterlambatan pembayaran angsuran.

"Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah membayar Rp 1.700.000. November korban harus membayar Rp 28 juta itu," ujar Riski dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Riski menyampaikan, saat korban berada di kamar indekosnya, tiba-tiba datang tiga orang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil.

"Korban dijemput oleh tiga orang. Yang tiga orang tersebut merupakan suruhan dari pelaku," ucap dia.

Korban lantas dibawa ke salah satu kantor koperasi milik pelaku. Setelah itu, korban dimasukan ke dalam salah satu kamar.

Korban tidak akan dikeluarkan dari kamar sampai melunasi uang Rp 28 juta tersebut atau memberikan jaminan.

"Modus pelaku meminjamkan uang itu dengan membuat koperasi. Tempat koperasi tersebut juga tempat penyekapan korban," tutur dia.

Riski menuturkan, saat disekap itu, korban sempat menghubungi temanya di Instagram yang merupakan anggota Polres Bantul.

Melakui chat itu, korban menceritakan jika dijemput paksa dan disekap di salah satu kamar.

"Handphone korban sempat diambil, namun sebelum diambil korban sempat berpikir menghubungi temanya di Instagaram yang anggota polisi. Setelah itu handphone-nya diambil oleh pelaku," ungkap dia.

Teman yang merupakan anggota polisi tersebut lantas meminta korban untuk mengirimkan lokasi.

Mengetahui lokasi penyekapan di wilayah Sleman, informasi tersebut diteruskan ke Satreskrim Polresta Sleman.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

"Kita dapati posisi korban ada di dalam kamar. Korban disekap di kamar sudah satu hari," urai dia.

Dari keterangan pelaku, imbuh Riski, sudah beberapa kali menagih kepada korban. Kemudian, korban dibawa dengan tujuan agar mau membayar.

"Sudah beberapa kali menagih tidak ada respons dari korban akhirnya dibawa dengan maksud si korban bisa membayar dan ada jaminan dari si korban, apa jaminanya," ucap dia.

Dipaksa bekerja

Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan tiga orang lainnya yang menjadi korban Y.

Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.

"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku.

"Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.

Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.

"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.

Residivis TPPO

Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.

Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.

"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.  (Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved