Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bukti Kejanggalan Petani Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Oknum Penggadai Palsukan Semua Data

Menurut keluarga Kacung Supriatna, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu, tidak sesuai aslinya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI sertifikat tanah. 

"Sertifikat tanah ini digadaikan oleh pelaku."

"Akhirnya semua identitas dipalsukan."

"Sehingga dari penyelidikan, yang kami terapkan ada lima pasal," ucap AKP Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kemudian Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin dan Pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar, padahal tak pernah pinjam uang di bank.
Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar, padahal tak pernah pinjam uang di bank. (TRIBUNNEWS.com)

Baca juga: Praktik Muncikari Oma di Bekasi Terbongkar Setelah Remaja yang Dijebak Prostitusi Online Kabur

Baca juga: ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Kesal Korban Punya Utang Pinjol Rp30 Juta

Kronologi Pemalsuan Dokumen

Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, dia tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.

"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu."

"Seratus ribu rupiah juga enggak pernah pinjam,” kata Kacung.

Menurut Kacung, dia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.

Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

"Saya kaget kedatangan itu."

"Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih, hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved