Pemilu 2024
Ini Hasil Klarifikasi Temuan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, KPU: Statusnya TMS
T yang merupakan guru SD di Karanganyar patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Temuan Panwascam Ngargoyoso terhadap sosok T yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) menjadi sorotan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
T terdaftar sebagai caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar.
Dia saat ini juga masih berstatus guru aktif di SD.
Di sekolah tersebut dia sebagai guru agama.
T mendapatkan SK PPPK Guru pada 2022.
Baca juga: Jelang Kampanye Terbuka, KPU Jepara Undang Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Mantan Anggota KPU di Jateng Dirikan LIDINA, Ini Fokus Garapannya
Guru SD berinisial T di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T ditemukan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
Itu merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso.
Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwaningsih.
"Kami mendapatkan informasi dari Panwas Kecamatan Ngargoyoso bahwa yang bersangkutan merupakak ASN di Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024).
T merupakan guru yang mengampu mata pelajaran agama.
Nuning Ritwaningsih mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengundang sejumlah pihak terkait untuk diminta klarifikasi terkait kaber tersebut.
"Kami telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak."
"Seperti Kepala BKD, Kepala BKPSDM, pengawas sekolah, Kemenag, dan Kepala Disdikbud," kata Nuning.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Teruskan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu
Baca juga: Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Mobil Angkutan Umum: Sopir Akui Diberi Timses Rp 200 Ribu
Dia mengatakan, pihaknya juga memanggil pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan, T menerima SK PPPK guru sejak 2022.
Selain itu, Partai Golkar juga menyerahkan surat keterangan bahwa T bukan lagi, baik anggota Partai Golkar Karanganyar maupun tim kampanyenya.
"Setelah semua klarifikasi selesai, kami melakukan rapat Gakumdu," ucap dia.
Dia mengatakan, T patut diduga melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
"Kasus ini bisa masuk dalam patut diduga melanggar pidana pemilu," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada Dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Kabupaten Karanganyar.
"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," singkat dia. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Awal Temuan Guru SD di Karanganyar Terdaftar Caleg : Dari Laporan Panwascam Ngargoyoso
Baca juga: Ramalan Masa Depan Mehdi Taremi Striker FC Porto: Musim Depan Berseragam Inter Milan
Baca juga: "Grazie" Penggemar AS Roma Lepas Kepergian Jose Mourinho, Kursi Pelatih Diganti Daniele De Rossi
Baca juga: FAKTA Suwon FC Rekrut Pratama Arhan Eks Tokyo Verdy, Dipantau Kim Eun-joong Sejak Gabung Timnas U19
Baca juga: Kisah Guru Bongkar Kelakuan Bejat Tetangga RHP, Video di Ponsel Jadi Bukti Siswi SMA Ini Dirudapaksa
Karanganyar
Pemilu 2024
Guru SD Nyaleg
Bawaslu
Partai Golkar
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
KPU
Daryono
KPU Kabupaten Karanganyar
Nuning Ritwaningsih
UU Nomor 5 Tahun 2014
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.