Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kronologi Penangkapan Pemuda di Pati Bunuh Perangkat Desa yang Berselingkuh dengan Ibunya

Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin (kemeja putih) meminta keterangan dari Setiyo (25), pelaku pembunuhan terhadap Suratman, Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024). 

Melihat ayahnya terkapar bersimbah darah, anak korban berteriak-teriak minta tolong.

Kerabat korban lalu datang dan melarikan korban ke RS Sebening Kasih Tayu. Namun nahas, nyawa Suratman tak terselamatkan.

Setelah ditangkap, Setiyo mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.

Menurut Alfan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah mengetahui perselingkuhan ibunya dengan korban sejak lama.

"Sedangkan Ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara, kepada awak media, Setiyo mengaku sudah lama mendendam kepada Suratman.

"Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan (agar tidak selingkuh)," tegas dia.

Setiyo menuturkan, karena Suratman tetap menjalin hubungan terlarang dengan ibunya, dirinya berniat untuk menghabisi Suratman. Niat itu akhirnya benar-benar dia lakukan pada Selasa (16/1/2024) subuh. Dia lakukan itu saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Setelah itu saya kabur. Pisau saya buang ke perkebunan," ucap dia. (mzk)

Baca juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023, Hari Ini Lebanon Vs China dan Tajikistan Vs Qatar

Baca juga: Zulhas Yakini Prabowo-Gibran Menang Besar di Jawa Tengah

Baca juga: Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta

Baca juga: 118.568 Anak di Kendal Jadi Sasaran Pekan Imunisasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved