Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kronologi Penangkapan Pemuda di Pati Bunuh Perangkat Desa yang Berselingkuh dengan Ibunya

Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin (kemeja putih) meminta keterangan dari Setiyo (25), pelaku pembunuhan terhadap Suratman, Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

Suratman yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan ditikam oleh seorang pria usai menunaikan salat subuh sekira pukul 04.30 WIB, Selasa (16/1/2024).

Korban dibunuh di kediamannya, Dukuh Srumbat RT 3 RW 3, Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal.

Usai menikam Suratman menggunakan pisau, pelaku langsung melarikan diri. Suratman ditinggalkan dalam keadaan terkapar bersimbah darah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka.

Ternyata, tersangka penusukan ialah Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok yang tak lain merupakan tetangga satu RT korban.

Setiyo ditangkap di rumah saudara sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati, pada Selasa (16/1/2024) siang.

Dia dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ruang Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024) siang.

Terungkaplah motif tindakan keji yang dilakukan Setiyo. Rupanya, dia gelap mata lantaran amarah memuncak akibat hubungan gelap antara ibunda Setiyo dengan Suratman.

"Berdasarkan pengakuannya, sebelum peristiwa penusukan, tersangka nongkrong sambil minum minuman keras bersama teman-temannya sejak Senin (15/1/2024) malam sampai Selasa (16/1/2024) pukul 03.45 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin.

Setelah itu, Setiyo pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Di dapur, dia bertemu dengan ibunya. Lalu tiba-tiba dia mengungkapkan kekesalannya atas hubungan gelap ibunya dengan Suratman.

Setelah terjadi cekcok, pada pukul 04.30 Setiyo langsung menghampiri kediaman Suratman yang masih satu RT dengannya.

Setiyo mengetuk-ngetuk pintu rumah Suratman. Mengira ada tamu yang datang, anak Suratman membukakan pintu. 

Begitu dibukakan pintu, Setiyo langsung menyelonong masuk ke dalam rumah.

"Tersangka mendapati korban di salah satu ruangan di mana korban baru saja menunaikan salat subuh. Dia langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali," ucap Alfan.

Melihat ayahnya terkapar bersimbah darah, anak korban berteriak-teriak minta tolong.

Kerabat korban lalu datang dan melarikan korban ke RS Sebening Kasih Tayu. Namun nahas, nyawa Suratman tak terselamatkan.

Setelah ditangkap, Setiyo mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.

Menurut Alfan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah mengetahui perselingkuhan ibunya dengan korban sejak lama.

"Sedangkan Ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara, kepada awak media, Setiyo mengaku sudah lama mendendam kepada Suratman.

"Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan (agar tidak selingkuh)," tegas dia.

Setiyo menuturkan, karena Suratman tetap menjalin hubungan terlarang dengan ibunya, dirinya berniat untuk menghabisi Suratman. Niat itu akhirnya benar-benar dia lakukan pada Selasa (16/1/2024) subuh. Dia lakukan itu saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Setelah itu saya kabur. Pisau saya buang ke perkebunan," ucap dia. (mzk)

Baca juga: Jadwal Lengkap Piala Asia 2023, Hari Ini Lebanon Vs China dan Tajikistan Vs Qatar

Baca juga: Zulhas Yakini Prabowo-Gibran Menang Besar di Jawa Tengah

Baca juga: Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta

Baca juga: 118.568 Anak di Kendal Jadi Sasaran Pekan Imunisasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved