Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Tiba-tiba Kacung Petani Warga Bekasi Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen

Polres Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.com
Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) kaget ditagih utang nyaris Rp 4 miliar, padahal tak pernah pinjam uang di bank. 

"Akhirnya semua identitas dipalsukan."

"Sehingga dari penyelidikan, yang kami terapkan ada lima pasal," ucap AKP Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kemudian Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin dan Pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Baca juga: 11 Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu karena Pamer Jersey Nomor 2

Baca juga: ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Kesal Korban Punya Utang Pinjol Rp30 Juta

Kronologi Pemalsuan Dokumen

Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, dia tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.

"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu."

"Seratus ribu rupiah juga enggak pernah pinjam,” kata Kacung.

Menurut Kacung, dia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.

Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

"Saya kaget kedatangan itu."

"Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih, hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung.

Kacung mengungkapkan, penagihan itu dialami oleh Kacung sejak 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved