Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

DAFTAR 6 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan KPK, Tersangka Keburu Meninggal Hingga Stroke

Sebanyak enam perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan penanganannya. 

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), didampingi Alexander Marwata dan dan Nurul Ghufron (kiri). 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak enam perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan penanganannya. 

Alasannya penghentikan beragam mulai dari tersangka sakit keras hingga meninggal dunia sebelum yang bersangkutan dijatuhi vonis majelis hakim tipikor.

"Yang dihentikan betul ada enam kasus," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di sela acara diskusi tentang komitmen pemberantasan dengan 3 calon presiden di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Ketua KPK Ungkap soal Beking di Sektor Tambang di Hadapan 3 Capres

Baca juga: Rencana Mahfud MD Perbaiki KPK Disenggol Nawawi: Kenapa Tidak Dilakukan Sebelum Jadi Cawapres?

Baca juga: Dewas: KPK Buru Harun Masiku sampai ke Filipina


Nawawi menyampaikan hal ini sekaligus untuk merespons keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang membeberkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

Keenam perkara yang disetop, yakni mantan Bupati Seruyan Darwan Ali dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

KPK menghentikan penyidikan lantaran Darwan Ali telah meninggal dunia pada 19 November 2019.

Selanjutnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat beberapa kasus tindak pidana korupsi. Perkara ini dihentikan karena Fuad Amin juga meninggal dunia pada 16 September 2019.

"Kemudian yang ini juga Fasichul Lisan (mantan Rektor Universitas Airlangga), ini kondisinya sudah stroke permanen," ungkap Nawawi.

Kemudian, Sjamsul Nursalim dengan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga dihentikan karena diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA).

Yang berikutnya Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya. Kemudian ada yang Yaqub Purnomo. Sama juga ini stroke berat dan perkaranya juga sudah kedaluwarsa, jadi sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," kata Nawawi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangkanya Sakit dan Keburu Meninggal Dunia, Bikin KPK Hentikan 6 Kasus Korupsi Berat Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved