Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pembuat KTP Palsu Untuk Orang-orang yang Ingin Lolos BI Checking Diringkus Tarif Rp 1 Juta

Siasat pria di Jember Jawa Timur agar bisa mengajukan utang di Bank justru membuatnya berurusan dengan hukum

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
Bukti KTP Palsu yang dibuat pelaku HA untuk melakukan penipuan, saat ditunjukkan pada konferensi pers. 

TRIBUNJATENG.COM - Siasat pria di Jember Jawa Timur agar bisa mengajukan utang di Bank justru membuatnya berurusan dengan hukum.

Pasalnya agar bisa lolos BI Checking, ia memalsukan 18 buah KTP!

Ahmad Yasin, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember kini menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (11/1/2024).

Baca juga: 1500 Orang di-PHK Akibat Sebuah Pabrik di Cikarang Bekasi Berhenti Beroperasi

Baca juga: Guru ASN di Karanganyar Terdaftar Caleg, Bawaslu: Diduga Langgar Netralitas dan Masuk Pidana Pemilu

Pria tersebut merupakan terdakwa kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR).

Selain Ahmad Yasin, terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Teguh Waluyadi dan Suyanto yang merupakan marketing property agency Dunia Propertindo Group.

Pemalsuan KTP tersebut digunakan untuk melancarkan konsumen dalam mengajukan KPR karena nama yang mengajukan sudah masuk daftar hitam BI Checking.

Penasihat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin, mengatakan, kejadian pemalsuan KTP ini terjadi pada Maret hingga Juli 2023.

Awalnya, Yasin mendapatkan tawaran dari seseorang yang bernama Sujari untuk memalsukan KTP.

Sujari merupakan biro jasa KTP yang kini sedang menjadi buron polisi.

Ketika mendapatkan tawaran tersebut, Yasin menerimanya dan mulai mencari klien.

Ketika mendapatkan permintaan pembuatan KTP palsu, ia membuatnya di dalam rumahnya sendiri.

“Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” papar Yasin, Rabu (17/1/2024).

Setelah data diterima oleh biro jasa itu, selanjutnya Sujari menerbitkan kartu keluarga (KK) palsu, lalu diberikan pada Yasin.

“Ahmad Yasin mencetak KTP sesuai data-data itu,” terang dia.

Dulu, kata dia, hanya Sujari yang mencetak KTP palsu tersebut.

Namun, karena kehabisan blanko KTP dan sibuk, akhirnya meminta Yasin untuk mencetak saja.

“Semua data manipulasi itu dari biro jasa tersebut,” tambah dia.

Yasin mencetak KTP palsu itu dari KTP bekas yang didapatkan dari jejaring biro jasa Sujari.

Caranya, mereka mencetak dan menempel pada KTP bekas sehingga terlihat seperti KTP asli.

Polres Jember menangkap tiga terdakwa ini pada pertengahan Agustus 2023.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP.

Menurut Ainul Yakin, terdakwa yasin sudah mencetak sebanyak 18 KTP palsu.

KTP tersebut merupakan pesanan dari warga Jember untuk pengajuan KPR subdisi maupun non-subsidi.

Sedangkan tarif untuk pembuatan biaya KTP palsu tersebut senilai Rp 1 juta.

Dari 18 KTP palsu tersebut, sudah ada warga yang bisa mengajukan KPR karena tidak terdeteksi BI Checking.

Mereka mengurusi pembelian KPR tersebut melalui terdakwa Teguh dan Suyanto.

Penasihat hukum terdakwa Teguh, Dewantoro Suryaningrat S Poetera menambahkan, kedua terdakwa yang merupakan tenaga marketing perumahan tidak terlibat dalam pembuatan KTP palsu.

Sebab, keduanya hanya meminta terdakwa Nur Hasin agar NIK milik warga yang mengajukan KPR bebas dari daftar hitam BI Checking sehingga bisa memperoleh KPR.

“Mereka tidak tahu cara yang dilakukan terdakwa Yasin untuk memenuhi permintaannya,” ucap Dewantoro.

Sebab, mereka meminta agar kliennya bebas dari BI Checking agar bisa lolos mengambil KPR. Harapannya, para tenaga marketing perumahan itu bisa mendapatkan uang dari penjualan atau realisasi KPR senilai Rp 1,5 juta dari developer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jember Palsukan 18 KTP agar Lolos BI Checking untuk Urus KPR"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved