Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten

Anggota Polres Klaten menangkap satu tersangka kasus narkotika seusai diketahui menyimpan 7.7,08 gram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

"Jadi dia (S) kontrak di sini ada beberapa kontrakan dan terakhir ditangkap di kontrakan yang baru ditinggali 2 hari," paparnya.

Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah yang di tempati S.

Didapati beberapa barang bukti 49 paket diduga narkotika, 8 buah pipa kaca bekas pakai, dan 1 bong.

"Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 79,09 gram, ditimbang beserta pembungkusnya," jelasnya.

Kini tersangka ditahan di Polres Klaten.

S dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sabu di Klaten, Berawal dari Kecelakaan Tunggal Mitsubishi Pajero

Baca juga: Pasien Tak Bawa Kartu BPJS Diamuk Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi, Sani: Mungkin Dia Sudah Gondok

Baca juga: Pasukan TNI Polri Tembak Tiga Anggota KKB di Intan Jaya

Baca juga: Ukraina Tembakkan Banyak Rudal ke Donetsk, Tewaskan 27 Warga Sipil

Baca juga: 3 Pebulutangkis Denmark Kerjasama dengan Flypower Indonesia, Harijanto Arbi: Kita Ingin Mendunia  

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved