Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan di Karimunjawa Kembali Ditahan, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Aktivis lingkungan di Karimunjawa Daniel saat hendak memasuki mobil tahanan Polres Jepara usai proses tahap II di Kejari Jepara, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, itu mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024) sore tadi.

Sebelumnya saat proses penanganan di Polres Jepara, pria berambut gondrong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya menyampaikan penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan setelah proses tahap II selesai dilaksanakan. Dalam proses itu, penyidik Satreskrim Polres Jepara menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

"Dalam proses tahap II ini telah kami teliti bahwa benar tersangkanya yang bersangkutan. Barang buktinya juga sudah ditunjukkan," kata Irfan kepada tribunmuria.com.

Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Baca juga: Video Terima Penangguhan Penahanan Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Hirup Udara Bebas

Pihaknya melakukan upaya paksa penahana terhadap tersangka karena sejumlah pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri.

Kedua, tersangka mengulangi perbuatannya. Ketiga, tersangka menghilangkan barang bukti.

Selain tiga alasan di atas, lanjutnya, pertimbangan lain yakni demi memperlancar penanganan perkara sampai proses persidangan.

Pihaknya menitipkan tersangka di Rutan Polres Jepara. Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

JPU juga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12/2023).

Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya. Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permsalahan tersebut. Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.

“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunmuria.com.

Kemudian pada 13 November, lanjtunya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap, P21. Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.

“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penanggunhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanna ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. Ada penjaminya, yakni kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo. Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan.

Kendati keluar dari tahanan, Daniel diharuskan tiap Kamis mendatangi Satreskrim Polres Jepara. Ia dikenai wajib lapor.

“Kasus hukumnya tetap jalan,” terangnya.

Selama menjalani penangguhan penahanan ini Daniel diminta tidak kembali ke Karimunjawa untuk kemudahan proses hukumnya. Untuk sementara ia diminta tinggal di area Jepara.

Terpisah, Daniel menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya dan Polres Jepara yang telah membantu proses penangguhan penahanan ini. Dia menyatakan akan kooperatis menjalan proses hukum. 

Dia mengungkapkan apa yang menimpanya saat ini ada kasus besar di belakangnya, ihwal tambak udang. Dia meminta tambak udang di Karimunjawa ditutup. Terkait komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara, Daniel menjelaskan konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang. Bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.

“Saya tidak pernah bilang warga Karimunjawa atau siapapun juga berotak udang,” tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved