Pembunuhan di Boyolali
BREAKING NEWS : Pembunuh Anak Tiri di Nogosari Boyolali Ditangkap, Ini Pengakuannya
Pria berinisial MR (26) warga Dukuh Sajen, RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ditangkap usai membunuh anak tirinya SN
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI – Pria berinisial MR (26) warga Dukuh Sajen, RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ditangkap usai membunuh anak tirinya SN (3).
Pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban sampai akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus pembunuhan itu, saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.
"Iya korban ini anak tiri dari pelaku, korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,"ujar kapolres kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Diketahui, peristiwa naas tersebut berawal dari kecurigaan mertua pelaku atau nenek korban saat melihat jenazah korban pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelaku.
Sang nenek JM (53) menemui luka memar dibeberapa bagian tubuh.
Karena curiga, sang nenek menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari cucunya.
"Pada waktu itu dijawab oleh pelaku bahwa penyebab kematian adalah karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada Sabtu (20/1).
Karena masih curiga, JM melapor ke Polres Boyolali," terang Kapolres.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulan barang bukti.
"Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari. Kemudian mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023," imbuhnya.
Kapolres menyampaikan setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Untuk diketahui, sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tiri korban di Dukuh Sajen, RT. 010 / RW 001, Desa Guli, Nogosari, Boyolali.
Ibu korban RW (19) bekerja di Pabrik Pan Brother, berangkat pukul 06.00 WIB dan sampai rumah sekira pukul 17.30 WIB.
Ibu korban saat ini tengah hamil 4 bulan yang merupakan hasil hubungan dengan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, sebelum meninggal pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga.
Kala itu, korban lemas dan kemudian tertidur. Saat terbangun dan dimandikan, korban lemas lantas dibawa pelaku ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sudah dimakamkan pada, Senin (22/1) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam pada Sabtu (27/1)," ungkapnya.
Untuk motif dan kronologi lengkapnya, Kapolres mengaku masih didalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim
Dalam peristiwa itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (uti)
Baca juga: PGRI Kudus Usulkan Pembukaan Formasi PPPK untuk Pegawai Sekolah Non Pendidikan
Baca juga: Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Langganannya
Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati
Baca juga: Polres Batang Bina Rohani 8 Anak Diversi di Ponpes Darut Taubah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.