Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

PGRI Kudus Usulkan Pembukaan Formasi PPPK untuk Pegawai Sekolah Non Pendidikan

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembukaan formasi Pegawai

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai sekolah non pendidikan.

Seperti contoh penjaga sekolah, petugas perpustakaan, pegawai tata usaha (TU), dan pegawai admin data pokok pendidikan (Dapodik). 

Menurutnya, selama ini mereka belum diberikan ruang untuk bisa mendaftar PPPK. Dibutuhkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi pegawai sekolah non pendidikan agar bisa mengikuti seleksi PPPK layaknya tenaga pendidik lainnya. 

"Kami juga usulkan pembukaan formasi PPPK bagi guru tidak tetap (GTT). Supaya semuanya punya hak yang sama agar bisa mengikuti seleksi PPPK," terangnya, Sabtu (27/1/2024).

Ahadi menyebut, usulan itu sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Juga sudah disampaikan kepada Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie dalam pertemuan 470 tenaga pendidik dan kependidikan di Taman Budaya Bae Kudus, Sabtu ini. 

Pihaknya akan terus berjuang untuk guru wiyata bakti dan pegawai non pendidikan yang telah mengabdikan tenaga dan pikiran untuk pendidikan, supaya bisa mendapatkan kesejahteraan dan hak yang sama.

"Pengajuan formasi PPPK bagi non pendidikan, seperti penjaga sekolah saat ini sedang kami usahakan. Namun belum ada perhatian dari pemerintah terkait usulan ini," tuturnya. 

Selain itu, lanjut Ahadi, PGRI juga meneruskan beberapa keluhan tenaga pendidik kepada pemerintah terkait problematika yang terjadi dalam proses pengusulan NUPTK. 

Termasuk mekanisme perizinan bagi tenaga pendidik yang hendak melanjutkan studi, hingga skema dan ketentuan perekrutan PPPK. 

Kata dia, keluhan-keluhan tenaga pendidik dan kependidikan sudah disampaikan kepada Pj bupati, selanjutnya tinggal menunggu arahan dan solusi yang diberikan oleh kepala daerah. 

PGRI juga berharap ada kebijakan khusus terkait pengisian formasi guru yang sudah pensiun. Dengan harapan bisa dipenuhi melalui sistem perekrutan PPPK. 

"Beberapa keluhan itu sudah direspon Pj bupati, akan dikomunikasikan dengan pihak Kementerian," jelasnya. (Sam)

Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati

Baca juga: Polres Batang Bina Rohani 8 Anak Diversi di Ponpes Darut Taubah

Baca juga: Rahasia Sukses King Mobilindo Semarang, Miliki Peminat Hingga Luar Pulau

Baca juga: Rahasia Sukses King Mobilindo Semarang, Miliki Peminat Hingga Luar Pulau

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved