Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dinkes Jepara: Program Fasilitas Rawat Inap Gratis Masih Dilanjutkan Tahun Ini

Jika ada warga Kabupaten Jepara yang memenuhi kriteria miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Suasana rapat kerja Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dengan Dinkes dan beberapa OPD lainnya di Lingkungan Pemkab Jepara, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara berkomitmen untuk menjamin fasilitas rawat inap gratis kepada masyarakat yang benar- benar kurang mampu.

Melalui Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, beberapa pimpinan perangkat daerah diundang untuk rapat kerja dengan jajaran legislatif. 

Beberapa hal menjadi topik pembahasan.

Salah satunya adalah menyikapi tentang fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara.

Selain Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, hadir pula Direktur RSU Kartini, Kepala BPKAD, Kepala Dinsos, dan Kepala Diskominfo dalam rapat tersebut

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin

Baca juga: Stop Anggaran Bantuan Rawat Inap, Pemkab Jepara Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin

Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, Mudrikatun menceritakan, awal hadirnya fasilitas rawat inap gratis itu adalah untuk membantu pasien yang belum terkover program JKN-KIS. 

Pada 2024 ini, bantuan rawat inap tersebut dipastikan masih digulirkan. 

Namun, kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tak punya jaminan kesehatan.

Dianggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar.

“Kami tidak menghentikan program itu, tapi melakukan evaluasi."

"Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien, dan selektif,” terangnya di hadapan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat dan anggota, Senin (29/1/2024).

Alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan, kata Ika–sapaan akrab Mudrikatun, karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN-KIS. 

Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif.

Diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum terkaver JKN-KIS. 

Status ini dibuktikan dengan surat rekomendasi, dari petinggi desa setempat maupun Dinsos. 

“Kami tentunya tetap membantu merawat."

"Tidak mengabaikan dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, apalagi yang sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Layanan rawat inap gratis kelas tiga tersebut hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara

Yakni, RSUD RA Kartini dan RSI Sultan Hadlirin.

Baca juga: Sekda Jepara Ingin FKTP Maupun Puskesmas Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Baca juga: Sekda Jepara Ingin FKTP Maupun Puskesmas Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berjalannya program bantuan kesehatan ini, beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh Dinsos. 

Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Sehingga sewaktu-waktu kembali sakit sudah memiliki jaminan kesehatan

“Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama Dinsos akan diusulkan mendapat KIS,” tuturnya.

Langkah ini diambil agar fasilitasi bantuan lebih tepat sasaran. 

Jika upaya itu tak dilakukan, berakibat terjadi pembengkakan anggaran.

Dampaknya, program tersebut tidak bisa bergulir untuk periode satu tahun.

Bahkan, dapat menambah utang pemerintah ke rumah sakit. 

“Pada 2023, kami masih punya tunggakan untuk bayar RSUD dan RSI Rp9,275 miliar,” bebernya.

Kendati berutang, Kepala Dinkes Kabupaten Jepara meyakinkan bahwa dua rumah sakit ini masih masih melayani program rawat inap gratis kelas tiga itu. 

“Direktur RSUD dan RSI sudah kami panggil dan berikan pengarahan."

"Dengan kondisi apapun, kami wajib memberikan pertolongan."

"Terpenting ditolong terlebih dahulu,” imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati

Baca juga: 15 persen Warga Jepara Tak Miliki BPJS, Pj Bupati Minta Lurah Camat Edukasi Masyarakat

Bagi warga yang mampu dari sisi ekonomi, pihaknya akan mendorong untuk segera mendaftar BPJS mandiri dan bagi warga miskin dilakukan pendataan kembali untuk dipastikan memperoleh Jaminan kesehatan BPJS atau JKN KIS.

Kepada masyarakat, Ika berpesan agar jangan mengurus kepesertaan JKN-KIS ketika sudah jatuh sakit. 

Sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. 

Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala. 

“Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.

Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha. 

Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar. 

“Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif pada masyarakat. 

Harapannya tak terjadi kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku.

“Aduan yang diterima itu sebagian besar karena adanya miskomunikasi yang tidak selaras."

"Berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia. (*)

Baca juga: Mauricio Souza Tetap Yakin Madura United Bisa Curi Poin di Kandang Persis Solo

Baca juga: Hoaks! Mikel Arteta Marah Dikaitkan Barcelona, Bantah Rumor Jadi Pengganti Xavi Hernandez

Baca juga: KPU Solo: 5.190 Lembar Surat Suara Pilpres 2024 Rusak, Penggantinya Belum Diterima

Baca juga: Tewasnya Balita 2 Tahun Warga Pemalang Masih Jadi Misteri, Ditemukan Mengambang di Sungai Jamuran

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved