Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Bule Setengah Telanjang dan Tak Pakai Helm Saat Naik Motor di Sleman

Viral pria bule setengah telanjang dan tanpa mengenakan helm mengendarai sepeda motor.

Editor: raka f pujangga
repro bidik layar media sosial X akun @merapi_uncover
Tangkapan layar video yang diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover seorang pengendara motor diduga warga negara asing tanpa mengenakan helm dan baju. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Viral pria bule setengah telanjang dan tanpa mengenakan helm mengendarai sepeda motor.

Pria diduga warga negara asing (WNA) menjadi sorotan warganet.

Aksinya di jalanan itu dinilai tak pantas karena tidak mengikuti peraturan lalu lintas yang benar.

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Percobaan Pelecehan Bule Perancis Saat Berkemah di Bromo, Pemkab Minta Maaf

Video ini diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover.

Di unggahan diberi keterangan lokasi tersebut di jalan raya wilayah Pogong, Kabupaten Sleman, DIY.

"Jogja rasa bali lur, loc pogong," tulis keterangan di akun X @merapi_uncover.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi mengatakan, akan mendalami terkait pengendara di video yang diunggah di media sosial tersebut.

"Kami akan cek CCTV, kami akan cek untuk nopolnya dan kami langsung melakukan tindakan," ujar Alfian, saat dihubungi, pada Selasa (13/2/2024).

Alfian mengatakan, pengendara yang ada di video tersebut melakukan pelanggaran tertib lalu lintas. Sebab, pengendara tersebut tidak menggenakan helm.

"Secara moral juga pun, ini sanksi moral yang tidak sesuai dengan (adat) orang timur, tidak menggunakan pakaian," tutur dia.

Alfian menuturkan, pengendara sepeda motor yang ada di video tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 Ayat 1 karena tidak mengenakan helm.

Kemudian, jika pengendara tersebut merupakan warga negara asing, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi.

Hanya saja, saat ini, Alfian belum dapat memastikan apakah pengendara sepeda motor tersebut warga negara asing.

Baca juga: Bule Hungaria Ini Main Game 3 Hari Nonstop, Pecahkan Rekor Dunia, Hasilnya Disumbangkan untuk Amal

Meski demikian, Alfian menegaskan warga negara asing tetap harus memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara.

Polisi masih menelusuri pengemudi sepeda motor tersebut.

Langkah pertama pihaknya akan mencari identitas dari pemilik kendaraan tersebut.

"Langkah pertama saya cari identitas kendaraan tersebut, kami lakukan klarifikasi siapa yang mengendarai. Kemudian, kami akan tanyakan punya SIM atau tidak," pungkas dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved