Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Penjelasan Ketua KPU Soal Kekeliruan Konversi Penghitungan Suara, Ada 2.325 TPS Salah Konversi

Media sosial dihebohkan dengan beberapa kejadian penggelembungan suara akibat kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohkan dengan beberapa kejadian penggelembungan suara akibat kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kekeliruan itu diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.

Baca juga: Real Count KPU Kamis 15 Februari 2024 Pukul 18.32 WIB, Prabowo Gibran Merosot, Anies Naik

Baca juga: Pengakuan Komeng, Sempat Khawatir Langgar Aturan Pemilu Saat Pakai Foto Nyeleneh

Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).

"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjutnya.

Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.

Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).

Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Hasyim.

"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.

Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan itu tanpa unsur kesengajaan.

Ia menyoroti bahwa, buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.

Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya "inflasi suara" akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved