Berita Kabupaten Pekalongan
Caleg Golkar Pekalongan Kena Tipu Penggandaan Uang, yang Terjadi Setelah Ritual Bikin Nangis
Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di daerah pemilihan IV, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Nur Hikmah (45), dengan menangkap Robiin alias Gus Abin (35), warga Brebes yang dibantu Sukriyanto (58) warga Jember, Jawa Timur.
Tingginya biaya politik membuat caleg tersebut menempuh jalan pintas, dan terjebak tipu daya pelaku.
Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.
Baca juga: Ingat Sosok Caleg Rela Jual Ginjal untuk Kampanye? Perolehan Suaranya Kini Mengejutkan
Baca juga: Tuntut Ketua KPU RI Mundur dan Pemilu Diulang, Aliansi Masyarakat Sipil Jateng Geruduk KPU Jateng
Informasinya, tersangka Gus Abin bisa menggandakan uang serta menambah suara. Sebab, saat itu korban juga sangat butuh suara banyak dalam pencalegannya.
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024). Yang mana, si korban ini dikenalkan oleh teman korban kepada pelaku.
"Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, usai press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).
Kemudian, ketika ritual berlangsung tersangka ini meminta korban untuk menyediakan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam tasnya.
"Ritual dilakukan di kediaman korban, di kamar. Korban dan tersangka mengadakan ritual."
"Besaran dana yang disiapkan oleh korban sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," imbuhnya.
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama dengan temannya, keluar untuk makan.
Sementara untuk pelaku utama masih tinggal di kediaman.
Namun setelah dirasa situasi aman, pelaku ini berpamitan dengan suami korban untuk membeli pulsa, dan sempat meminjam motor korban.
"Dalam ritualnya, tersangka menyediakan buah pinang, garam gosok, kemudian tisu, dan air mineral," ucapnya.
AKBP Wahyu mengungkapkan, sementara itu korban yang baru keluar rumah, pulang dan masuk ke kamar yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Akan tetapi, pelaku tidak berada di tempat dan uang Rp 300 juta yang akan digandakan ikut raib.
"Kemudian dicari, akhirnya motor sempat ditemukan di daerah Pekajangan, ditinggal di jalan oleh pelaku. Lalu, pelaku sendiri kita bisa berhasil diamankan di daerah Tangerang," ungkapnya.
Dari hasil kejahatannya, tersangka menggunakan uang Rp 300 juta membeli sebidang tanah, lalu digunakan untuk berfoya foya dan membayar hutang.
Masih ada sisa Rp 23 juta yang masih ada pada pelaku, dan sekarang dijadikan sebagai barang bukti.
"Tersangka ini dijerat dengan pasal 378 juncto 556, ancaman hukuman empat tahun," tambahnya.
Sementara itu, Robiin alias Gus Abin (35) mengaku mengenal korban dari temannya.
Ia melakukan perbuatan itu sekitar sudah dua tahun.
"Sebelum melakukan perbuatan ini, saya bekerja sebagai penjual buah durian," katanya.
Kemudian, cara bisa kabur dan membawa uang tersebut ia meminta izin keluar untuk beli pulsa sama suami korban, dan disitulah suami korban tidak kepikiran dan curiga.
Bahkan saat mengambil tas di depannya suami korban sangat baik.
"Mungkin sudah tersugesti kali ya.. tersugesti dengan hasilnya. Sama sekali tidak curiga mereka, sampai minjem motor, dan keluar pun tidak curiga," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, kalau tidak bisa menggandakan uang.
Berdasarkan https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/dapil/33/3326/332604, pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, progres perolehan suara Nur Hikmah dari 602 TPS baru mendapatkan suara 110 suara. (*)
TNI Bangun Jalan dan Sumur Bor di Desa Windurojo Pekalongan, Wujud Nyata TMMD Reguler Ke-125 |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Direvisi, Belanja Daerah Naik 5,07 Persen |
![]() |
---|
Carik Eko Rizal Akhirnya Dicopot, Kades Sijambe Kabupaten Pekalongan : Saya Terpaksa, Demi Desa |
![]() |
---|
RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025-2029 Resmi Disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Viral Pasien Dikira Meninggal, Hidup Kembali Saat Tiba di Rumah, RSUD Kajen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.