Berita Magelang
Kejari Magelang Tangkap Terpidana Arisan Bodong Rp 10,3 Miliar yang Buron 10 Tahun
Terpidana kasus tindak pidana penipuan dan TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Nege
Editor:
m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi buronan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48).
Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.
"Kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Magelang Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Senilai Rp10,2 Miliar yang Sempat Buron 10 Tahun
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Magelang
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Video AI Umrah Borobudur Viral, Pembuatnya Warga Surakarta Mengaku untuk Promosi Jual Kemenyan |
![]() |
---|
Leganya! Penghapusan Batas Usia Buka Peluang Baru Pencari Kerja di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.