Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Kejari Magelang Tangkap Terpidana Arisan Bodong Rp 10,3 Miliar yang Buron 10 Tahun

Terpidana kasus tindak pidana penipuan dan TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Nege

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi buronan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48). 

Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.

"Kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Magelang Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Senilai Rp10,2 Miliar yang Sempat Buron 10 Tahun

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved