Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

Penulis: non | Editor: galih permadi
Threatpost
Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE 

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Doxing? Istilah di media sosial tentang meneror dan menyebarkan identitas tanpa izin.

Di media sosial banyak bermunculan bahasa gaul atau istilah-istilah yang terdengar asing.

Di antaranya adalah  doxing yang kerap ditemukan pada cuitan atau kolom komentar TikTok.

Apa itu Doxing?

Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin.

Bentuknya bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.

Mengutip riset berjudul "Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia" oleh SafeNet,

istilah ini berasal dari kata dropping dan documents.

Doxing mulai digunakan satu dekade silam akibat banyaknya tindakan peretasan yang dilakukan oleh hacker.

Namun, kini tindakan itu bisa lebih mudah dilakukan karena difasilitasi adanya teknologi digital terbaru.

Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang.

Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet.

Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.

Pelakunya menggunakan berbagai metode termasuk sumber berita, media sosial,

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved