Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE

Penulis: non | Editor: galih permadi
Threatpost
Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE 

aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.

Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa. 

Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

Perilaku yang masuk kategoru Doxing

Dilansir oleh Kompas.com, menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu M Adiputra

tindakan yang dilakukan Rachel Vennya tersebut bisa dikategorikan sebagai doxing.

Meskipun Rachel tak tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.

"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya.

Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar,

walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu, Senin (31/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved