Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE
Apa itu Doxing di Internet? Meneror dan Menyebarkan Identitas Tanpa Izin Bisa Kena UU ITE
Penulis: non | Editor: galih permadi
aplikasi yang di-install di ponsel, bahkan hingga situs pemerintah.
Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.
Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.
Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.
Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.
Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.
Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.
Perilaku yang masuk kategoru Doxing
Dilansir oleh Kompas.com, menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu M Adiputra
tindakan yang dilakukan Rachel Vennya tersebut bisa dikategorikan sebagai doxing.
Meskipun Rachel tak tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.
"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya.
Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar,
walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu, Senin (31/5/2021).
Kreativitas Warga Slerok Tegal, Bangun Gapura Garuda Sambut 17 Agustus, Semua dari Barang Limbah |
![]() |
---|
PERINGATAN, Pendaki Gunung Lawu Terancam Kena Blacklist 5 Tahun Jika Tidak Punguti Sampah |
![]() |
---|
Pengurus DPC PDIP Solo Terbentuk Sebelum Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
"Saya Kecewa Mereka Main Sendiri" Awal Mula Threesome Berjung Maut di Pati |
![]() |
---|
UMP Kirim 292 Mahasiswa KKN ke Cilacap, Fokus Kolaborasi Tangani Kemiskinan dan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.