Hukum dan Kriminal
Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR? Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hingga kini masih menjadi teka-teki.
TRIBUNJATENG.COM - Sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hingga kini masih menjadi teka-teki.
Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeber identitas para pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus ini.
Meski tak mau menyebut nama, namun Ali Fikri mengisyaratkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR ini.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali Fikri, Senin (26/2/2024) kepada awak media mengenai kasus korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa para tersangka melakukan pengadaan barang dengan melanggar ketentuan.
Baca juga: MIRIS, 90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Uang yang Dinikmati Rp 6 Miliar
Baca juga: SOSOK Andi Dwina Isfanni, Selebgram NTT yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Barang yang dimaksud merupakan kelengkapan rumah jabatan untuk mengisi ruang tamu, kamar tidur, dan sebagainya.
"Segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)," kata Ali Fikri.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, dipastikan negara mengalami kerugian keuangan.
Nominal kerugian secara spesifik belum diumumkan KPK.
Namun dipastikan nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran rupiah," kata Ali Fikri.
Selama pengusutan perkara yang dilakukan, KPK menemukan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Dalam hal ini, aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Ya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," katanya.
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.