Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kasus TPPU Pencairan Kredit Fiktif yang Rugikan Bank Plat Merah di Semarang Diusut, Ada 2 Tersangka

Kejati Jateng usut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank pelat merah di Semarang.

tribunjateng/dok
ilustrasi tersangka kasus kredit fiktif 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kejati Jateng usut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.

Setidaknya ada tiga bank pelat merah  dirugikan akibat TPPU yang merupakan buntut tindak pidana korupsi. 

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan perkara pencucian uang itu terkait pemberian fasilitas kredit dari bank pelat merah kepada perusahaan milik para tersangka. 

Hal itu membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Kerugian negara akibat TPPU di tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kejati Jateng Klaim Selamatkan Rp 26,5 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus Ini

Baca juga: Kepala Cabang Bank di Semarang Resmi Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Baca juga: 3 Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Ini Perannya

Menurutnya, pada kasus itu telah ada penetapan tersangka. Terkait berkas perkaranya, saat ini dipisah karena berasal dari pidana pokok yang berbeda.

"Kami sudah menetapkan tersangka TPPU ini pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," tuturnya.

Ia menuturkan perkara ini masih proses penyidikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap II.

"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," imbuhnya.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved