Berita Semarang
Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah
Gugatan Mantan Anggota DPR RI Daniel Setiawan Ditolak Majelis Hakim PTUN Terkait Sengketa Tanah Genuksari Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Babak Baru Sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk Semarang.
Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pada gugatan itu Daniel menggugat obyek sengketa sertifikat tanah SHM 1550 milik pengusaha Semarang Dokter Setiawan yang tumpang tindih sebagian dengan sertifikat tanah miliknya.
Putusan itu ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Semarang, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Pada putusan itu, Majelis Hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio menerima eksepsi tergugat II intervensi yakni dokter Setiawan mengenai gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu atau daluarsa.
Gugatan yang dilayangkan tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 90 hari sejak penggugat mengetahui adanya obyek sengketa yang diduga tumpang tindih sebagian.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard (NO)," ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim memaparkan obyek sengketa itu diketahui saat penggugat tidak bisa menjaminkan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 388 luasan 5724 meter persegi karena ada bangunan gudang di obyek sengketa.
Sementara berdasarkan fakta hukum sertifikat Daniel menjadi obyek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2014.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti diperoleh fakta Daniel melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013.
"Namun hasil pengecekan itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan," ujarnya.
Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa ada pembangunan di tanah yang bersengketa.
"Hal itu dijawab penggugat Oke," tuturnya.
Selain itu penggugat mengetahui adanya tindak pidana dan melaporkan Dokter Setiawan pada bulan Mei 2022. Hal itu ditunjukan dengan bukti surat tanda laporan polisi nomor STTLP/31/I/2023/SPKT/Polrestabes Semarang/ Polda Jawa Tengah tanggal 24 Januari 2023.
Kemudian berdasarkan alat bukti berita acara pengukuran atas tanah SHM 388/ Genuksari, Kantor Pertanahan kota Semarang menegaskan bahwa SHM 388 tumpang tindih SHM 1550 atas nama Dokter Setiawan.
Hakim menyimpulkan penggugat mengetahui adanya sengketa tersebut sejak pengecekan di PPAT pada 4 November 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM milik Dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
"Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan a quo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," ujarnya.
Terkait putusan itu tim penasihat hukum Dokter Setiawan, Michael Deo menuturkan selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi. Dirinya menilai sertifikat kliennya telah sesuai asal usulnya.
"Sementara yang kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang kenapa asal usul sertifikat Daniel tidak sesuai penunjuk awal yakni luas tanah. Daniel seharusnya melakukan koreksi di BPN terkait luas tanahnya," jelasnya saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Kamis (29/2/2024).
Terkait status tersangka kliennya pihaknya telah memohonkan gelar di Bareskrim dan kasusnya tidak berjalan. Pihaknya berharap kasus menjerat kliennya segera dihentikan.
"Sebenarnya ada putusan atau tidak di PTUN bukan menjadi masalah. Karena ini hanya sengketa kepemilikan bukan penyerobotan lahan," tuturnya.
Penasihat hukum lainnya, Yunantyo Adi Setiawan menyambut baik putusan PTUN. Gugatan yang dilayangkan Daniel telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan daluarsa.
'Ini membuktikan klien kami ketika menghuni dan membangun bangunan di atas haknya dia sendiri," imbuhnya.
Di sisi lain penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandi Kristanto belum memberikan tanggapan atas putusan PTUN yang menyatakan gugatannya daluarsa.
Tribun Jateng telah berusaha menghubungi melalui WhatsApp maupun telepon belum ada respon. (*)
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Minta Jadwal Pilkada Tetap Konsisten
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Padi, Bupati Pekalongan Fadia Serahkan Bantuan Hibah 10 Unit Mesin Combine
Baca juga: Rommy Pastikan PPP Dukung Hak Angket
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Terus Kawal Tahapan Pemilu
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 24 Agustus 2025, Didominasi Awan, Suhu Capai 32 Derajat |
![]() |
---|
Kota Semarang Terima Dana Transfer Pusat Rp1,8 Triliun untuk 2025, Ini Kata Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
DPC INSA Semarang Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Tambakrejo |
![]() |
---|
Cerita 2 Pemancing Semarang Bertahan di Tengah Badai, Pasrah Lihat Teman Terombang-ambing, 5 Tewas |
![]() |
---|
Segini Budget Wedding Mewah di Kota Semarang dalam Mahkota The Suri Tiara Wedding Fair 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.