Berita Regional
Sosok Gus Fatihunnada, Pengasuh Ponpes Yang Disorot Cengengesan Saat Antar Jenazah Santri
Inilah sosok Gus Fatihunnada, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyyah di Kediri yang cengengesan saat antar jenazah.
“Ujian Allah begitu beratnya kepada kami. Biarlah menjadi introspeksi," pungkasnya.
Motif Penganiayaan
Adapun motif para tersangka, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman di antara para santri.
”Karena ada kesalahpahaman di antara mereka, kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif tersebut.
Sementara itu, mengenai detail tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, polisi masih mendalami dengan menggali keterangan dari saksi-saksi,
baik yang ada di lingkungan pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban di Banyuwangi.
Terkait lokasi penganiayaan, Bramastyo menyebut, terjadi dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan pesantren.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban.
"Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore, 24 Februari, hasil koordinasi Satreskrim Polres Banyuwangi dan Kediri Kota,"
"kami telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, juga memeriksa beberapa saksi," kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji, Senin (26/2).
"Minggu (25/2/2024) malam kami telah menahan empat orang dan kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” sambungnya.
Baca juga: Kronologi Santri Berusia 16 Tahun Begal Payudara Perempuan Saat Pulang Dari Ponpes di Semarang
Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; AF (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya.
Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian. (*)
Artikel ini sudah tayang di Bangkapos.com
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.