Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

28 Polisi Polda Jabar Dipecat, Kapolda: Mereka Tidak Layak Lagi Jadi Anggota Polri

Upacara PTH merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/RAHEL
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Total ada 28 polisi mengikuti upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTH) di Mabes Polda Jabar.

Puluhan anggota dari beberapa unit tersebut dikarena terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.

Upacara itu pun dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Senin (4/3/2024).

Puluhan polisi yang dipecat tersebut datang dari Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar, serta dari 13 satuan wilayah Jajaran Polda Jabar.

Baca juga: Siapa 3 Polisi yang Diperiksa Polda Jabar Terkait Perkara Pembunuhan di Subang

Baca juga: Perwira Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Ini Direskrimum Kata Polda Jabar

Satuan wilayah tersebut adalah Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, dan Polres Subang.

Lalu, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.

Upacara "pemecatan" dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah.

Sementara, pemecatan terjadi karena berbagai macam perkara.

Mulai dari kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta penyimpangan seksual.

Polda Jabar menilai, seluruh tindakan tersebut melanggar disiplin dan kode etik Polri, serta yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjelaskan, upacara PTH merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Lima Akun Youtube Dilaporkan ke Polda Jabar, Bupati Anne Ratna Mustika: Kontennya Berisi Fitnah

Baca juga: Sosok Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang Diduga Pensiunan Polisi, Polda Jabar Bersikap

"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tidak boleh ragu."

"Dimana ini institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Irjen Pol Akhmad seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad.

Irjen Pol Akhmad pun berharap pemecatan ini bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved