Berita Regional
Jawaban Indriana saat Balas Pesan Ibunya Membuat Sang Kakak Curiga, Ada Kejanggalan
Didot Alfiansyah dan Devara Putri sempat berupaya mengelabui pihak keluarga Indriana Dewi Eka Saputri (24) usai melakukan pembunuhan berencana
Bahkan pada Senin (26/2/2024) malam orangtua korban mendapat paket makanan berupa sate yang diantar ke unit kontrakan mereka melalui seorang pengemudi ojek online (Ojol).
Beberapa saat paket makanan diterima, ibu korban mendapat pesan WhatsApp yang dikirim menggunakan nomor handphone Indriana berisikan permintaan agar segera menyantap hidangan.
Mereka tidak menyangka Indriana sudah meninggal lalu jasadnya dibuang dalam keadaan terbungkus selimut ke Kota Banjar, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak oleh Didot, Devara, dan MR.
Nomor WhatsApp Indriana pun masih aktif usai mendapat kabar duka dari personel Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan diminta datang ke RSUD Banjar untuk proses identifikasi jenazah.
"Saya enggak tahu sejauh mana komunikasi itu. Pokoknya sampai keluarga korban diminta datang ke RSUD Banjar itu masih merespon pesan WhatsApp. Polisi juga mengarahkan balas saja," tutur Eko.
Beruntung tidak lama pihak keluarga memberi keterangan terkait kronologis Indriana meninggalkan rumah, ketiga pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Berdasar hasil penyidikan usai membunuh korban para pelaku menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
"Informasinya Polda Metro juga membantu karena ada pelaku yang diamankan di Jakarta. Karena yang datang ke sini kasih tahu kabar penangkapan dari Polda Metro dan Polda Jawa Barat," lanjut Eko. (TribunJakarta.com)
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.