Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket

Gus Romli menganggap pelaporan ini merupakan wujud untuk memperlemah Ganjar yang mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM GUS ROMLI
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Mohammad Guntur Romli atau Gus Romli. 

Bukan tanpa alasan, dia mengatakan kasus yang dilaporkan oleh Sugeng bukan isu hukum, tapi politik.

Baca juga: KPU Karawang Nonaktifkan Anggota KPK karena Mengubah Data Perolehan Suara Pemilu 2024

Baca juga: BREAKING NEWS, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi

"Itu baru laporan dari mereka dan jelas-jelas itu tuduhan tanpa bukti."

"Itu bukan isu hukum, tetapi isu politik," katanya.

Kemudian, Gus Romli menyatakan bakal melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso jika laporan terkait dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Pranowo tidak terbukti.

"Pastinya ada langkah hukum sebagai respon."

"Tapi sekarang di TPN, fokus untuk hak angket dan gugatan ke MK."

"Laporan Sugeng untuk mengalihkan isu saja itu," pungkasnya.

Terkait pernyataan Gus Romli ini, melalui Tribunnews.com telah menghubungi Sugeng Teguh Santoso untuk menanggapinya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya dibaca oleh Sugeng dengan tanda dua centang biru.

IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama (Dirut) bank plat merah di Jawa Tengah berinisial S atas dugaan gratifikasi.

Dia menjelaskan, pelaporan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Ganjar dan S berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi.

"Benar, IPW melaporkan Dirut inisial S dan seorang pemegang saham kendali berinisial GP terkait dengan dugaan gratifikasi," ujarnya.

Baca juga: KPK Kalah Lagi di Praperadilan Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah

Baca juga: Tingkatkan Optimalisasi Pajak, Bank Jateng Gelar Koordinasi Pajak Daerah dengan KPK

Sugeng mengungkapkan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur bank itu yang dipahami sebagai cashback.

Dalam penjelasannya, nilai cashback diduga sebesar 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved