Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pansus II DPRD Kudus Targetkan Pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pansus II DPRD Kabupaten Kudus bersama instansi/OPD dan beberapa pihak terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (6/3/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS --  Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali bergulir. 

Di antaranya Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau biasa dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dibahas oleh Pansus II DPRD Kudus bersama instansi dan pihak-pihak terkait.

Pembahasan Ranperda TJSLP memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya menindaklanjuti hasil evaluasi atas fasilitasi pemerintah provinsi berkaitan adanya penambahan dan pengurangan pasal-pasal.

Di antaranya berkaitan dengan sanksi dan pembinaan kepada perusahaan, supaya dalam penyaluran TJSLP terarah mendukung program pembangunan daerah. 

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, peraturan dibuat sebagai payung hukum. Dalam pelaksanaannya tidak kalah penting diperlukan komunikasi.

Menurut dia, tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR tidak hanya sebatas persoalan tertulis saja.

Kepala daerah harus bisa menjalin komunikasi dengan perusahaan agar dalam penyaluran CSR searah dengan program pembangunan daerah. 

Pengusaha nantinya diharapkan bisa bekerjasama dalam membantu pembangunan di Kabupaten Kudus. 

"Sebetulnya tinggal komunikasi pimpinan. Bupati harus komunikasi dengan perusahaan, bagaimana membangun sinergi bahwa Kudus milik kita bersama," terangnya, Rabu (6/3/2024).

Menurut H Masan, peran serta perusahaan masih sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Kudus. 

Satu contoh di antaranya, perusahaan berperan dalam menekan angka kemiskinan daerah. Sehingga kesejahteraan hingga perekonomian masyarakat Kota Kretek terpenuhi dengan baik.

Poitikus PDI Perjuangan itu menegaskan, peran perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah saja.

Perusahaan juga berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, hingga sumber daya manusia (SDM). 

"Peran perusahaan juga memikirkan kaum duafa dan yatim piatu. Mereka membuat taman, membantu pendidikan dan banyak hal lainnya. Jadi tidak hanya berperan soal membantu pembangunan infrastruktur saja, melainkan banyak hal untuk kemajuan Kabupaten Kudus," tuturnya. (ADV/SAM)

Baca juga: Sebut Video 7 Menit Fitnah, Camat Abu Rahmi Amir Tetap Dicopot Dari Jabatannya, Begini Nasibnya

Baca juga: Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran ke-XXX di Wonosobo: Memperkuat Kearifan Spiritual

Baca juga: Pelatihan Modul Pemberdayaan di Kota Pekalongan Demi Mendukung Pendidikan Kesetaraan

Baca juga: Dampak Jembatan Ambrol di Salatiga, 1 Orang Tewas, Diduga Akibat Derasnya Aliran dari Gunung Merbabu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved