Berita Kudus
Pemkab Kudus Targetkan Pelayanan Publik Berkualitas Pada 2024
Penerapan zona integritas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penerapan zona integritas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Selain itu program ini juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Targetkan 100 persen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
“Hal ini sebagai langkah di tahun 2024 untuk mencapai target pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Pj Sekda Kudus, Revlisianto Subekti dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Penandatanganan Piagam Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas yang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Kudus, kepala organisasi perangkat daerah, dan para camat di ruang rapat lantai IV Gedung A Setda Kudus, Rabu (6/3/2024).
Kelik sapaan akrab Revlisianto mengatakan, penerapan zona integritas merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dia menyebut bahwa zona integritas merupakan bentuk penerapan nilai-nilai pada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) meliputi enam area perubahan.
"Di antaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Kelik.
Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengajukan enam unit kerja ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan evaluasi Zona Integritas WBK atau WBBM yakni RSUD dr. Loekmono Hadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPT. Puskesmas Rejosari, UPT. Puskesmas Jekulo, dan UPT. Puskesmas Kaliwungu.
Dari unit yang diajukan baru terdapat dua unit kerja yang telah mendapatkan evaluasi zona integritas WBK menuju WBBM yakni RSUD dr. Loekmono Hadi dengan predikat WBK pada tahun 2017 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan predikat WBK pada tahun 2021.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Gelar Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona
"Besar harapan kami di tahun 2024 ini unit kerja yang telah kami ajukan untuk evaluasi zona integritas berhasil lolos agar bisa menjadi pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Kelik.
Pihaknya menuturkan bahwa pembangunan zona integritas secara intensif di samping akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, juga akan meningkatkan capaian beberapa indeks yang terkait dengan area-area dalam pembangunan zona integritas, antara lain pengendalian gratifikasi, indeks pelayanan publik, indeks integritas, dan indeks reformasi birokrasi.
"Mengingat beberapa hal tersebut, maka pembangunan ZI perlu dilakukan pada seluruh OPD serta unit dibawahnya secara intensif," kata Kelik. (*)
6 Bulan Siswa Belajar di Ruangan Sempit, Rehab SDN 2 Purwosari Kudus Masih Terkendala Proses Lelang |
![]() |
---|
Bupati Samani: Dialek Bahasa Jawa Muria Unik dan Ngangeni |
![]() |
---|
"Golok-golok Menthok": Tradisi Unik Warga Kudus Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Dorong Sekolah Fasilitasi Pengembangan Kreativitas Anak di Bidang Bahasa dan Budaya |
![]() |
---|
Sulap Lahan Tidur Jadi Rintisan, Syakur Kembangkan Budidaya Kembang Kol di Lereng Muria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.