Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Perda TJSLP Kabupaten Kudus Diharapkan Segera Difungsikan

Pansus II DPRD Kabupaten Kudus menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pansus II DPRD Kabupaten Kudus bersama instansi/OPD dan beberapa pihak terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Pansus II DPRD Kabupaten Kudus menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) selesai pada akhir Maret. 

Draft Ranperda sudah mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari provinsi, serta dilakukan finalisasi. 

Selanjutnya tinggal menunggu perbaikan dari pihak eksekutif, dan siap untuk disahkan.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi menyampaikan, hasil fasilitasi provinsi terdapat beberapa item dan pasal-pasal yang ditambahkan dan dihilangkan. 

Misalnya, diminta untuk menambahkan pasal berkaitan dengan sanksi dan pembinaan kepada perusahaan terkait tanggung jawab sosial perusahaan. 

Beberapa evaluasi tersebut ditindaklanjuti oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kudus, selanjutnya dilakukan finalisasi lanjutan (penyempurnaan) dan siap untuk disahkan dalam Paripurna.

"Setelah dilakukan perbaikan, kami cek lagi untuk memastikan isi. Setelah itu akhir Maret ini kami targetkan bisa diparipurnakan," terangnya, Rabu (6/3/2024).

Kholid menyebut, Ranperda TJSLP Kabupaten Kudus yang nantinya bakal disahkan menjadi Perda tidak lagi menerapkan prosentase. 

Artinya, besaran CSR yang diberikan oleh perusahaan ditentukan berdasarkan kemampuan dari masing-masing perusahaan. Tidak ada batasan minimal dan maksimal dalam penyaluran CSR, mempertimbangkan kebutuhan daerah yang tidak bisa dicover oleh APBD hingga APBN.

Kata dia, prosentase 2 persen yang sebelumnya diusulkan dalam pembahasan Ranperda, dihilangkan dengan melihat referensi Perda serupa dari beberapa daerah. 

"Kita bikin payung hukumnya, supaya kegiatan itu (CSR) ada dasar hukum yang lebih jelas. Bukan bikin hal baru, karena sebelum ini penyaluran CSR sudah jalan, misalnya bedah rumah dan beberapa program lainnya," ujar dia.

Sisipkan Sanksi Persuasif

Di dalam draft Ranperda TJSLP nantinya bakal diselipkan pasal yang membahas tentang sanksi. 

Namun, sanksi yang dicantumkan bersifat persuasif, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan publikasi di media massa. 

Kholid menegaskan, sanksi ini tidak bermaksud menakut-nakuti perusahaan, lebih pada menumbuhkan semangat kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah daerah, agar bisa berkontribusi dan saling mengisi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved