Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Identitas 4 Tersangka Pembunuhan Okta Purbalingga Ditangkap, Tak Mau Bayar Utang Rp 6,3 Juta

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Bukateja, Purbalingga, pada Februari 2024.

|
Ist. Polres Purbalingga
Empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024 saat konferensi pers, Jumat (8/3/2024).  

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," jelasnya. 

Peristiwa pembunuhan bermula Kamis (15/2/2024) tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk.

Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang.

Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. 

Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki utang sebesar Rp6,3 juta terkait jual beli material. 

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Itu Ditemukan Bersama Sampah Berserakan di Pinggir Sungai Serayu

Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved