Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Argorejo Semarang, Sutarji Bebas, Dapat Restoratif Justice

Kasus penganiayaan di tempat karaoke  kawasan ex lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang berujung damai

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
dokumentasi Kejari Semarang
Pelaku penganiayaan di tempat karaoke Argorejo atau Sunan Kuning dibebaskan setelah melalui proses Restoratif Justice, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus penganiayaan di tempat karaoke  kawasan ex lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang berujung damai.

Pelaku diketahui bernama Sutarji dibebaskan setelah mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri, Jumat (8/3/2024) kemarin.

Jaksa Dessita menerangkan Sutarji dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Perkara itu berawal kesalahpahaman diselingi cekcok antara Sutarji dengan korban berinisial G saat berada di ruangan karaoke pada 1 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Warga di Gaza Bertahan Hidup dengan Menyantap Rumput Liar, Malnutrisi dan Dehidrasi Merajalela

Baca juga: Sejarah Tradisi Dandangan di Kudus Jelang Ramadhan, Mulai Dilakukan Era Sunan Kudus

Suasana ruang karaoke itu semakin memanas dan Sutarji melayangkan bogem serta memukul korban menggunakan botol bir hitam sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka di dalam mata sebelah kiri hingga pecah. Kemudian jari tengah kanan korban robek dan patah," tuturnya.

Kepala Seksi seksi pidana umum Kejari Semarang Muhammad Rizky Pratama menerangkan Sutarji saat ini telah bebas dan tidak lagi menyandang status tersangka setelah memperoleh RJ.

Proses RJ yang ditempuh Sutarji sangat panjang.

Kejari Semarang turut memfasilitasi perdamaian antara korban dengan tersangka.

Selain itu selama proses RJ  juga dilakukan ekspose virtual bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga akhirnya pihak Kejagung menyetujui penghentian penuntutan secara RJ.

"Kini pelaku bukan status tersangka dan bisa kembali," ujar dia.

Karena dinyatakan bebas, detection kit atau gelang pengamanan yang dipasang di kaki Sutarji di lepas. Alat itu untuk menjaga keamanan agar Sutarji tidak kabur selama menjalani tahanan kota. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved