Berita Semarang
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Argorejo Semarang, Sutarji Bebas, Dapat Restoratif Justice
Kasus penganiayaan di tempat karaoke kawasan ex lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang berujung damai
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus penganiayaan di tempat karaoke kawasan ex lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang berujung damai.
Pelaku diketahui bernama Sutarji dibebaskan setelah mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri, Jumat (8/3/2024) kemarin.
Jaksa Dessita menerangkan Sutarji dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Perkara itu berawal kesalahpahaman diselingi cekcok antara Sutarji dengan korban berinisial G saat berada di ruangan karaoke pada 1 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Warga di Gaza Bertahan Hidup dengan Menyantap Rumput Liar, Malnutrisi dan Dehidrasi Merajalela
Baca juga: Sejarah Tradisi Dandangan di Kudus Jelang Ramadhan, Mulai Dilakukan Era Sunan Kudus
Suasana ruang karaoke itu semakin memanas dan Sutarji melayangkan bogem serta memukul korban menggunakan botol bir hitam sebanyak tiga kali.
"Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka di dalam mata sebelah kiri hingga pecah. Kemudian jari tengah kanan korban robek dan patah," tuturnya.
Kepala Seksi seksi pidana umum Kejari Semarang Muhammad Rizky Pratama menerangkan Sutarji saat ini telah bebas dan tidak lagi menyandang status tersangka setelah memperoleh RJ.
Proses RJ yang ditempuh Sutarji sangat panjang.
Kejari Semarang turut memfasilitasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
Selain itu selama proses RJ juga dilakukan ekspose virtual bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga akhirnya pihak Kejagung menyetujui penghentian penuntutan secara RJ.
"Kini pelaku bukan status tersangka dan bisa kembali," ujar dia.
Karena dinyatakan bebas, detection kit atau gelang pengamanan yang dipasang di kaki Sutarji di lepas. Alat itu untuk menjaga keamanan agar Sutarji tidak kabur selama menjalani tahanan kota. (*)
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.