Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

1 Narapidana Narkotika Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi Khusus 2 Bulan Saat Hari Raya Nyepi

Seorang narapidana kasus narkotika Lapas Kedungpane Semarang mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).

Dokumentasi Lapas Kedungpane Semarang
Pemberian remisi khusus narapidana narkotika Lapas Kedungpane Semarang  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang narapidana kasus narkotika Lapas Kedungpane Semarang mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan, Nurhamdan mengatakan narapidana tersebut divonis 20 tahun penjara.

Narapidana itu menerima remisi selama dua bulan. 

"Pemberian remisi khusus itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kedungpane Memperoleh Remisi Khusus Perayaan Imlek

Pihaknya memberikan selamat kepada narapidana yang memperoleh remisi itu.

Dirinya menghimbau  agar ke depan untuk konsisten berkelakuan baik.

"Selalu sama kami menghimbau agar kedepan untuk konsisten berkelakuan baik dan dapat meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian diri, sebagai bekal kembali ke masyarakat," tandasnya. 

Sementara itu di Jawa Tengah, total narapidana yang memperoleh remisi khusus berjumlah 14 orang.

Kepala divisi pemasyarakatan Kemenkumham, Kardiyono mengatakan jumlah lapas terbanyak memperoleh remisi khusus di Lapas Permisan Nusakambangan yakni tujuh orang.

Kemudian lapas narkotika Nusakambangan empat orang.

Baca juga: 11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Bagini Modus Peredarannya

"Lapas Sragen 1 orang, Lapas Kedungpane 1 orang, Lapas Besi Nusakambangan 1 orang," tuturnya.

Ia mengatakan adanya remisi khusus itu dapat menghemat anggaran sebesar Rp 11.400.000.

Hingga saat ini per tanggal 27 Februari 2024 total penghuni lapas dan rutan mencapai 14.076 orang.

"Secara rinci jumlah narapidana 11.451 orang, dan tahanan 2627 orang. Kapasitas Lapas dan Rutan di Jateng mencapai 9.512 orang," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved