Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta

Disnaker Kota Semarang merespons tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK 2026 hingga 4,1 persen.

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Idayatul Rohmah
GELAR AKSI: Sejumlah buruh melakukan aksi Topo Pepe di depan Balaikota Semarang, Jumat (7/11/2025). Buruh menuntut Pemkot Semarang menaikkan UMK 2026 sebesar 4,1 Persen. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyebut pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

Ia menyebutkan, proses pembahasan UMK 2025 tetap berjalan sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.

"Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan yang berpedoman pada putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 Perihal Dewan Pengupahan dan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa upah minimal sektoral kini diadakan kembali," kata Sutrisno, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk melakukan kajian terkait kondisi riil di lapangan.

Hasil kajian tersebut, kata dia, menunjukkan sebagian sektor industri di Kota Semarang siap terhadap wacana penyesuaian upah, namun sebagian lainnya masih belum mampu menyesuaikan karena kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

"Dari kajian Brida itu kami juga sudah turun ke lapangan. Sebagian siap, sebagian tidak. Sebagian yang tidak, itu karena kondisi ekonomi di lapangan dan kegiatan-kegiatan itu sudah diarahkan yang lain," klaimnya.

Baca juga: Aksi Topo Pepe Buruh di Balaikota Semarang: Desak Wali Kota Tetapkan UMK 2026 Penuhi KHL

Terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK hingga 4,1 persen, Sutrisno menyebutkan aspirasi telah disampaikan ke tingkat pusat.

Ia menyebut, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan besaran kenaikan sebelum ada formula dan ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemerintah daerah itu menunggu, karena kalau kita melampaui juga kita bisa kena sanksi karena tidak boleh melampaui kewenangan di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat buruh di Kota Semarang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.

Usulan ini disampaikan oleh Pimpinan Presidium yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang, Sumartono, dalam audiensi bersama DPRD Kota Semarang.

Menurut Sumartono, besaran itu dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan menggunakan 100 persen KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia menilai pendekatan tersebut perlu diterapkan untuk mengejar ketertinggalan upah Kota Semarang dibandingkan ibu kota provinsi lain.

"Kami menginginkan agar DPRD mendukung konsep kami dan menyampaikan itu kepada Wali Kota, baik tentang UMK maupun UMSK," kata Sumartono seusai audiensi, Senin (3/11/2025).

"Kalau dari serikat buruh, tentang menghitung UMK itu, nilai UMK Kota Semarang kami sudah menghitung dengan hasil sekitar Rp4.100.000," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved