Berita Semarang
FIFGROUP Cabang Kota Semarang Laporkan Tiga Debitur, Kirim Somasi Motor Malah Digadai
Sri Subandoro Adi Syahputra, Branch Manager FIFGROUP Cabang Kota Semarang II, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sri Subandoro Adi Syahputra, Branch Manager FIFGROUP Cabang Kota Semarang II, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Luhut Sinaga Law Firm, resmi melaporkan tiga debitur ke pihak kepolisian Kota Semarang.
Pelaporan ini terkait dengan tindakan wanpresti yang dilakukan oleh ketiga debitur, yang tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit sepeda motor kepada FIFGROUP.
Nomor Laporan Pengaduan yang diterbitkan adalah 58/LP/LS-SMG/III/2024, 59/LP/LS-SMG/III/2024, dan 60/LP/LS-SMG/III/2024.
Menurut Adi Syahputra, ketiga debitur ini tidak hanya mengabaikan peringatan atau somasi yang diberikan, tetapi juga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
"Bermula dari peringatan dan somasi yang kami berikan kepada debitur-debitur ini agar melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.
Namun, sayangnya, mereka tidak menunjukkan itikad baik dan malah mengalihkan sepeda motor ke pihak penggadai," ujar Adi Syahputra.
Adi Syahputra menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan hukum yang mengatur jaminan fidusia dalam pembiayaan sepeda motor, seperti Undang-undang Jaminan Fidusia No.42 tahun 1999.
"Perusahaan kami akan tetap konsisten dalam melakukan upaya hukum terhadap debitur-debitur nakal yang merugikan perusahaan," tambahnya.
Belakangan ini, satu oknum penadah sepeda motor di Pedotan, Semarang, telah diadili di Pengadilan Negeri Semarang (No. Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg).
Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses banding, menunjukkan ketegasan hukum terhadap praktik gadai yang melanggar aturan.
Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 637 Ribu Penumpang Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.