Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS : Longsor Terjadi di Permata Puri Ngaliyan Semarang, 1 Mobil Terperosok

Tanah longsor terjadi di Permata Puri Ngaliyan Kota Semarang setelah hujan deras, Rabu (13/3/2024)

|
Editor: galih permadi
istimewa
Tanah longsor terjadi di Permata Puri Ngaliyan Kota Semarang setelah hujan deras, Rabu (13/3/2024) 

Dia menyebut, ketika terjadi pohon tumbang yang menciptakan kerugian masyarakat, ini menjadi bentuk kelalaian pemerintah dalam pengelolaan RTH.

Seharunya korban pohon tumbang dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

"Korban bisa menuntut dan mendapatkan ganti rugi," bebernya.

Dia merinci, sesuai dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.

Namun demikian, jarang ada korban yang menggugat karena jarang tahu tentang hak gugat dan ganti rugi tersebut.

Selain itu, ketika masyarakat tidak ada yang menggugat, kejadian pohon tumbang akan dianggap hal yang wajar oleh masyarakat dan dianggap sebagai bencana alam.

"Padahal ada orang yang bertanggung jawab di belakangnya," bebernya. (iwn)

Baca juga: Artis Ini Bikin Panik karena Dilarikan ke UGD, Ternyata Cantengan, Dulu Bingung Cara Kupas Salak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved