Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Satpol PP Blora Tindak Tegas Tempat Karaoke yang Memaksa Beroperasi di Bulan Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak salah satu tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sambong

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
IST
Satpol PP Blora melakukan penindakan terhadap pengusaha karaoke di Kecamatan Sambong, yang ketahuan beroperasi di bulan Ramadan, Rabu (13/03/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak salah satu tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sambong yang memaksa beroperasi pada bulan Ramadan, Rabu (13/03/2024) malam.


Itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.


Dimana pada pasal 44 ayat 4 menyebutkan bahwa usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.


Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, mengatakan akan menindak tegas tempat-tempat hiburan karaoke yang memaksa beroperasi di Bulan Ramadan.


"Jadi kita sudah melakukan upaya pengawasan, dan sudah melakukan patroli, dan kebetulan pada saat patroli tadi malam kami menemukan salah satu tempat hiburan karaoke yang beroperasi di bulan Ramadan," kata Welly, kepada Tribunjateng, Kamis (14/03/2024).


Satpol PP lalu menutup paksa karaoke pada malam itu juga. Dan mengamankan barang bukti berupa satu amplifier dan kardus bertuliskan tarif Rp30.000 per jam.


"Hari ini kita panggil pengusaha karaoke tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Setelah klarifikasi kita akan tindak lanjuti di dalam penyelesaian suatu perkara," jelasnya.


Padahal, Welly menyebut sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadan.


"Baik sosialisasi secara langsung atau via media sosial," tuturnya.


Oleh karena itu, Welly mengimbau kepada para pengusaha karaoke untuk menaati peraturan yang ada. Sebab, jika pengusaha karaoke yang legal memaksa beroperasi pada bulan Ramadan, sanksinya bisa dilakukan pencabutan izin usahanya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved