Berita Blora
Satpol PP Blora Tindak Tegas Tempat Karaoke yang Memaksa Beroperasi di Bulan Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak salah satu tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sambong
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak salah satu tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sambong yang memaksa beroperasi pada bulan Ramadan, Rabu (13/03/2024) malam.
Itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dimana pada pasal 44 ayat 4 menyebutkan bahwa usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, mengatakan akan menindak tegas tempat-tempat hiburan karaoke yang memaksa beroperasi di Bulan Ramadan.
"Jadi kita sudah melakukan upaya pengawasan, dan sudah melakukan patroli, dan kebetulan pada saat patroli tadi malam kami menemukan salah satu tempat hiburan karaoke yang beroperasi di bulan Ramadan," kata Welly, kepada Tribunjateng, Kamis (14/03/2024).
Satpol PP lalu menutup paksa karaoke pada malam itu juga. Dan mengamankan barang bukti berupa satu amplifier dan kardus bertuliskan tarif Rp30.000 per jam.
"Hari ini kita panggil pengusaha karaoke tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Setelah klarifikasi kita akan tindak lanjuti di dalam penyelesaian suatu perkara," jelasnya.
Padahal, Welly menyebut sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadan.
"Baik sosialisasi secara langsung atau via media sosial," tuturnya.
Oleh karena itu, Welly mengimbau kepada para pengusaha karaoke untuk menaati peraturan yang ada. Sebab, jika pengusaha karaoke yang legal memaksa beroperasi pada bulan Ramadan, sanksinya bisa dilakukan pencabutan izin usahanya.
Pembangunan Jembatan Temuwoh Blora Dimulai, Anggaran Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Tanduk Kerbau Purba di Blora, Diperkirakan Sudah Berusia 250 Ribu Tahun |
![]() |
---|
Bolehkah Karnaval Agustusan di Blora Gunakan Sound Horeg? Ini Jawaban Sekda Komang |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Kang Ujang, Seniman Sunda di Blora, Gunakan Musik Kecapi sebagai Jalur Dakwah |
![]() |
---|
79 Ribu Warga Blora Terima Bantuan Pangan, DP4 Imbau Warga Tak Menjual Beras Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.