Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Buruh di Demak, dan Jepara Mengadu Tak Dapat THR Jelang Lebaran 2024

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) m

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
ILUSTRASI BURUH - Para pekerja pabrik di kawasan industri Lamicitra Kota Semarang saat menerabas banjir rob dengan menumpang truk, Desember 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah mendapatkan ratusan aduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2024

Ratusan buruh tersebut berasal dari Demak, dan Jepara. Mereka tak menerima THR akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. 

Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, aduan tersebut sudah disampaikan ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, masih dalam proses verifikasi. 

"Kami mendesak perusahaan agar segera mencarikan THR-nya paling lambat 2-5 April," ujarnya, Sabtu (30/3/2024). 

Ia merinci, ratusan buruh yang mengadu tersebut dua (2) buruh dari Kabupaten Demak dan  sebanyak 139 buruh dari Kabupaten Jepara. Mayoritas mereka bekerja di pabrik garmen dan furniture. 

Angka tersebut dinilai merupakan fenomena gunung es, artinya banyak buruh yang sebenarnya tidak mendapatkan THR tetapi enggan melakukan aduan.

Alasan perusahaan tak memberi THR biasanya berdalih merugi tak ada order, dan efisiensi. Namun, habis lebaran malah merekrut karyawan kembali. 

"Metodenya sama setiap tahun seperti itu," jelasnya. 

Ia menilai, perusahaan seharusnya menggunakan hati nurani manakala menggunakan tenaga buruh dengan semaksimal mungkin tetapi ketika berkaitan dengan pemberian hak buruh malah dikebiri.

Melihat tingkah pengusaha seperti itu seharusnya pemerintah tegas jangan hanya pro terhadap pengusaha. 

"Ketika ada yang zalim dan melanggar aturan seharusnya sanksi, pembekuan atau denda," ujarnya Karmanto. 

Untuk menampung aduan buruh soal THR, pihaknya membuka posko aduan THR selama 24 jam di nomor WhatsApp 081-565-868-27. 

Posko THR tersebut di tahun 2023 sebanyak 15 buruh. Tahun ini, sebanyak 141 buruh

"Kami masih terus mengadvokasi buruh supaya THR-nya cair," paparnya. 

Terpisah, Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, seharusnya perusahaan jangan selalu berpandangan secara bisnis tetapi cobalah sesekali melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Khususnya di Jawa Tengah yang berdiri banyak pabrik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved