Berita Nasional
ALASAN Kemendikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib
Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Pramuka memicu keprihatinan berbagai kalangan.
TRIBUNJATENG.COM - Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Pramuka memicu keprihatinan berbagai kalangan.
Sebagai informasi, simpang siur terkait hal tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Lewat aturan itu, Pramuka kini tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD sampai SMA.
Tak hanya kalangan pendidik atau praktisi kepramukaan, namun juga para wakil rakyat yang duduk di Gedung Senayan juga resah dengan aturan Pramuka tidak wajib tersebut.
Anggota DPR, Benny K Harman (Demokrat) dan Ahmad Sahroni (NasDem) misalnya menuliskan keresahannya lewat cuitan di X (dulu Twitter) dan Instagram terkait kebijakan itu.
Baca juga: Pramuka Saka Wira Kartika Dukung Kegiatan TMMD Sragen
Baca juga: Tebar Keberkahan di Bulan Suci, Pramuka UIN Saizu Gelar Barakah Ramadan dan Salurkan Mushaf Al Quran
Pihak Kemendikbudristek akhirnya buka suara terkait persoalan ini.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Anindito bahkan mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Thaun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek.

Kemah Tak Wajib, Siswa Ikut Pramuka secara Sukarela
Kendati demikian, Anindito menjelaskan lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Sehingga, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.
Selain itu, Anindito juga menjelaskan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
"UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ujarnya.
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.