Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

ALASAN Kemendikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Pramuka memicu keprihatinan berbagai kalangan. 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Sejumlah pramuka cilik saat menampilkan tarian tradisional dalam lomba pesta siaga di GOR Indoor Abirawa Batang, Sabtu (17/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Pramuka memicu keprihatinan berbagai kalangan. 

Sebagai informasi, simpang siur terkait hal tersebut berawal dari terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Lewat aturan itu, Pramuka kini tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD sampai SMA.

Tak hanya kalangan pendidik atau praktisi kepramukaan, namun juga para wakil rakyat yang duduk di Gedung Senayan juga resah dengan aturan Pramuka tidak wajib tersebut.

Anggota DPR, Benny K Harman (Demokrat) dan Ahmad Sahroni (NasDem) misalnya menuliskan keresahannya  lewat cuitan di X (dulu Twitter) dan Instagram terkait kebijakan itu.

Baca juga: Pramuka Saka Wira Kartika Dukung Kegiatan TMMD Sragen

Baca juga: Tebar Keberkahan di Bulan Suci, Pramuka UIN Saizu Gelar Barakah Ramadan dan Salurkan Mushaf Al Quran

Pihak Kemendikbudristek akhirnya buka suara terkait persoalan ini.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Anindito bahkan mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Thaun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek.

Pembukaan Jambore Pramuka Penggalang SD/MI III Kwarcab Wonosobo Tahun 2023 berlangsung di Lapangan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, Rabu (23/8/2023).
Pembukaan Jambore Pramuka Penggalang SD/MI III Kwarcab Wonosobo Tahun 2023 berlangsung di Lapangan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, Rabu (23/8/2023). (Istimewa/Dok Pemkab Wonosobo )

Kemah Tak Wajib, Siswa Ikut Pramuka secara Sukarela

Kendati demikian, Anindito menjelaskan lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Sehingga, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.

Selain itu, Anindito juga menjelaskan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.

"UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved