Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

ALASAN Kemendikbudristek Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Pramuka memicu keprihatinan berbagai kalangan. 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Sejumlah pramuka cilik saat menampilkan tarian tradisional dalam lomba pesta siaga di GOR Indoor Abirawa Batang, Sabtu (17/2/2024). 

Agar semakin memperjelas, Anindito mengungkapkan pihaknya bakal memastikan akan menambah ketentuan teknis soal ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikukum merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Lalu, Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara, Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Kemendikbudristek soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib: Yang Tidak Wajib Kemah

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved