Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ipan dan Ipin Ditangkap Sepulang Merantau, Saudara Kembar Warga Pati Ini Tersangka Pengeroyokan

Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin ini sempat melarikan diri setelah menganiaya korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
POLRESTA PATI
Tersangka pengeroyokan, Ipan dan Ipin, ditahan di Rutan Polresta Pati setelah ditangkap dan diinterogasi pada Sabtu (30/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Saudara kembar asal Dukuh Bowong, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang sama-sama berinisial AMA itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Sukolilo atas kasus pengeroyokan.

Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin itu melarikan diri setelah menganiaya korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan, Polisi Sidak SPBU dan SPBE di Pati

Baca juga: AR Mantan Anggota DPRD Pati Jalani Rehabilitasi, Ditangkap Lagi Nyabu Bareng 3 Rekannya

Ipan dan Ipin mengeroyok Ikhsan pada Sabtu (24/12/2023) sekira pukul 23.30.

Lokasi kejadian di di Jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo. 

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan, saat kejadian para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan bambu.

"Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo," ucap AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Nasib AR Caleg DPRD Jateng Asal Pati, Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu, Imbas Gagal Terpilih?

Baca juga: Masih Ada Desa di Jakenan dan Sukolilo yang Banjir, BRI Pati Kirim Bantuan Sembako

Dia menuturkan, tersangka diringkus saat pulang kampung dari pelariannya di Jakarta.

"Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 tersangka pulang dari perantauan di Jakarta."

"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka."

"Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya," papar dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. 

"Saat ini tersangka telah kami amankan di Rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," pungkas dia. (*)

Baca juga: Ini Nama Rinci 8 Pejabat yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Banyumas

Baca juga: BREAKING NEWS, 56 Warga Binaan Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap

Baca juga: Gunakan 3 Bus Mekar Sari, Pemkab Blora Fasilitasi 150 Warga Peserta Mudik Gratis 2024

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Tembalang Semarang, Sopir dan Penumpang Bus Tewas, Adu Banteng dengan Truk

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved